JAKARTA,MEDIA JURNAL INVESTIGASI.COM-Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Setuju," ucap forum rapat.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.
Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp 105 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.