Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Guna mencegah terjadinya Praktek Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Kelurahan Saumlaki Bripka Steven Kastanya Mensosialisasikan Perpres 87 Thn 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan tugas sapu bersih pungutan liar) kepada Warga Binaannya, Kamis (23/11).
Dalam sosialisasi melalui kunjungannya tersebut, Warga diberi pengetahuan tentang larangan memberi dan menerima Pungli, Sehingga Bhabinkamtibmas mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi Pungutan Liar di semua sektor.
Selain itu, Bripka Steven Kastanya mengatakan, Pungutan Liar secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum Petugas, sehingga Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
“Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) yaitu melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun dilakukan secara terang-terangan” ucap Bhabinkamtibmas.
Sehingga Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Masyarakat untuk turut berperan serta dalam pemberantasan Pungutan Liar dengan tidak memberikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang menyebabkan terjadinya Pungli.
Faktor -Faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” imbuhnya.
Menutup Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas berpesan kepada Masyarakat bahwa apabila ditemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, agar segera dilaporkan kepada Satuan Tugas Saber Pungli untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu J. C. Oraplean mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu Saber Pungli dengan harapan Pelayanan Masyarakat dan penggunaan dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari Pungutan Liar. (Nik Besitimur)