Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - sebagai upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Alusi Bukjalim Polsek Kormomolin Bripka Dasrun Zafar sambangi Warga binaan yang berprofesi sebagai Petani guna memberikan Sosialisasi tentang Karhutla, Selasa (21/11).
Menindaklanjuti perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar, terlihat Bhabinkamtibmas sambil membawa Spanduk menyambangi Warga binaannya untuk menyampaikan Himbauan melalui Sosialisasi tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus meminta dukungan Warga Desa binaan untuk hindari Karhutla, yang berlokasi pada salah satu lahan milik Warga Desa Alusi Bukjalim,Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan cara membentangkan spanduk karhutla bertuliskan "Stop !! Pembakaran Hutan dan Lahan" dengan menggunakan Bahasa Daerah Yamdena, Bhabinkamtibmas mengatakan kepada Warga bahwa Karhutla merupakan suatu peristiwa terbakarnya Hutan dan Lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan Manusia, yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi, sosial budaya dan bahkan Kesehatan.
“Mari bersama-sama kita jaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya, karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas Masyarakat lainnya” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menghimbau agar Warga tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan ketika ingin membuka lahan baru untuk berkebun dengan cara dibakar. Selain itu Bhabinkamtibmas meminta agar Masyarakat lebih bijak dalam mengelola kebun maupun lahan, Hal ini dilakukan agar terhindar dari bencana kebakaran, karena dapat merugikan banyak pihak.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap Hutan dan Lahan, akan dikenakan Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Bunyi Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)” pungkasnya.
Mengingat saat ini sedang Musim Kemarau yang rentan terjadi kebakaran, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga agar segera laporkan kepada Kepolisian atau Aparat terdekat apabila melihat Kebakaran Hutan dan Lahan. Serta Bhabinkamtibmas menegaskan untuk tidak membuang puntung rokok dengan sembarangan dan tidak meninggalkan api saat meninggalkan kebun.
Selain itu, di sela-sela kunjungannya tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada Warga untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta hindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan Tindak Pidana, khususnya saat menyambut Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi di dalam Desa tetap kondusif menjelang Pemilu tahun 2024” tutupnya. (Lodarmase)