-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bau Amis Korupsi Uang Thermoscan Rp 492 Juta Mulai Tercium

18 November 2023 | 8:36:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-18T01:53:43Z
Esau Luturmas (Sekretaris Humas Komcab LP-KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar)


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kasus dugaan korupsi uang thermoscan yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Tanimbar dan dibebankan kepada Seluruh Desa di Tanimbar untuk 1 desa Rp 8 juta, sesuai surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 itu dipatok Rp 6 juta rupiah. 


Kepada wartawan media ini, Esau Luturmas, S.Sos selaku Sekretaris Humas Komcab LP-KPK Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum memanggil para pelaku yang diduga terlibat dalam modus operandi uang thermoscan karena mungkin belum ada laporan. 


“Uang itu ditagih oleh salah seorang mantan Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) namanya sudah kami tahu, total tagihannya untuk 1 Desa berjumlah Rp 6 juta rupiah maka jumlah anggaran seluruhnya Rp 492 juta, anggaran ini tidak sesuai dengan Thermoscan yang ada di pasaran dengan harga sekitar Rp Rp 1 juta lebih bagaimana mungkin bisa dinaikan sampai Rp 6 juta rupiah, Ini harus ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,”ungkap Luturmas.


Luturmas pun meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar dapat memanggil seluruh Kepala Desa di Tanimbar untuk memberikan keterangannya terhadap kasus ini, agar bisa jadi terang benderang. 


“Jika ada pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang thermoscan ini, bisa diproses hukum. Kalau pun  belum dipanggil maka kami akan membuat aksi demo nyatakan pendapat di muka umum minta Kejaksaan segera tuntaskan kasus ini” Tutupnya. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update