Bekasi, Media Jurnal Investigasi- Berawal adanya laporan dengan No LP /B /07/XI/2023/SPKT/SEk.MG /RESTRO BKS/PMJ tanggal 13 nov 2023 , Pihak Kepolisian sektor Muaragembong polres metro Bekasi melakukan penyelidikan dan Pengembangan dan Berhasil Mengamankan 4 (empat) orang Di duga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud ke dalam Pasal 363 KUHP , TKP. di Kp.Begedor RT 002/010 desa pantai harapan jaya kecamatan Muaragembong Kab.Bekasi. Senin (13/11/2023)
Menurut keterangan Kapolsek Muaragembong AKP. Bagus Susanto. mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh IPDA, Djoko Sunardjo dan tim. mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di curi telah di posting di media sosial (Fecebook) jual beli motor dengan akun FB M.Bagas Sanjaya , lalu saat itu juga team langsung melakukan pengembangan dan memancing keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut dan di melakukan COD di daerah cabang Pulo bambu wilayah kecamatan sukakerta ,” ucap Kapolsek Muaragembong AKP Bagus Susanto . Kamis (23/11/2023).
Masih kata Kapolsek, pada hari Senin tgl (20/11) sekitar jam 10.00 wib dari hasil COD sepeda motor berhasil di amankan oleh tim unit Reskrim dan di amankan ke mapolsek Muaragembong, Dari hasil tersebut terus di lakukan pengembangan ke daerah kampung Teluk Ampel Kab. kerawang dan berhasil mengamankan satu orang T alias Omen.setelah di lakukan interogasi kemudian di lakukan pengembangan kembali alhasil di dapat 2 orang pelaku lain nya (A) alias anton, dan S alias Tile yang ada di wilayah cabang Bungin. dan di tempat tersangka tersebut dilakukan penggeledahan didapati barang bukti alat kunci leter T , 2 pasang Plat Nopol sepeda motor dan alat alat lainya ,,”Ucap Kapolsek Muaragembong AKP. Bagus Sutanto kepada Awak Media.
Tidak sampe disitu tersangka atas Nama H alias Tato pun berhasil di amankan di daerah garon cabang bungin, dari hasil tersebut dan ke 4 (empat ) tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Muaragembong.
Barang bukti : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda (CBR) warna Hitam Nopol B 4313 FBG ,1(satu) Set Kunci Leter T, 1(satu) buah Besi Untuk mencongkel, 1(satu)buah pisau Carter , 1( satu) buah linggis kecil ,1(satu) buah senter, 2 buah plat Nomor sepeda motor dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi.
(Udin)