JAKARTA, Media Jurnal Investigasi-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Nistra Yohan jika kembali tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
Nistra Yohan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan aliran dana Rp70 miliar ke DPR RI untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kalau tidak datang tiga kali, kita akan lakukan upaya paksa,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Nama Nistra Yohan disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan tersangka Windy Purnama (WP) sebagai pihak yang menerima uang untuk membantu tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan lanjutan terdakwa Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS) di Pengadilan Tipikor pekan lalu, Irwan dan Windy mengungkapkan adanya gelontoran uang Rp243 miliar kepada banyak pihak untuk membantu agar kasus korupsi BTS 4G BAKTI tak dilakukan penyidikan.
Rp70 miliar di antaranya diduga mengalir ke Nistra Yohan. Nistra Yohan dikatakan oleh Irwan, dan Windy adalah sebagai staf anggota Komisi-1 DPR. (*)