masukkan script iklan disini
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan, Fadli Zon, tiba di rumah Prabowo, di Jl. Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam. Foto: Zamachsyari/kumparan
JAKARTA, Media Jurnal Investigasi-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada pokoknya, MK memutus batas usia capres dan cawapres sama yakni paling rendah 40 tahun. Namun ada penambahan frasa pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Usai putusan MK, jajaran Dewan Pembina Partai Gerindra berkumpul di kediaman pribadi Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10) malam.
terlihat sejumlah anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tiba di lokasi sejak pukul 18.31 WIB.
Mereka Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
Kemudian Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, pertemuan tersebut adalah rapat Dewan Pembina Partai Gerindra.
"Rapat dewan pembina ya," kata Riza kepada wartawan di Jl. Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Namun, Riza tidak mengungkapkan apa yang akan dibahas dalam pertemuan itu. Ia mengaku hanya mendapatkan undangan sebagai dewan pembina.
"Belum tahu agendanya. Saya diundang sebagai Dewan Pembina DPP Gerindra. Nanti disampaikan Pak Sekjen dan Pak Dasco. Pokoknya Rapat rutin biasa," ujarnya
Turut hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Wakil Ketua Dewan Pembina, Fadli Zon.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, Anggota Dewan Pembina, Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Solo sekaligus penggemar Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibbirru.
MK memutuskan menambah frasa baru dalam Pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan MK ini berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi yang dilirik Prabowo Subianto sebagai bacawapres, bisa melenggang mulus. (*)