Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka Persetubuhan terhadap Anak ATM (19) pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (30/10) malam.
Penangkapan terhadap ATM (19) tersebut bermula ketika ibu korban LL melaporkan Ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Tanimbar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU tanggal 30 Oktober 2023.
Berdasarkan Laporan tersebut, melalui keterangan dari Ibu korban LL diketahui bahwa Anaknya yang adalah korban berinisial OL (16), sudah Seminggu meninggalkan rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan adanya laporan tersebut Anggota Reskrim yang bertugas saat itu bergerak cepat melakukan pencarian dan menemukan pelaku ATM (19) yang saat itu sedang bersama-sama dengan Korban di kamar kosan tempat tinggal temannya yang berinisial EL di Sekitar Lorong Surya Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat penangkapan, kepada Anggota Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Korban OL (16) mengaku bahwa Pelaku sengaja menyembunyikan dan melarang Korban untuk tidak boleh pulang ke Rumahnya yang berada di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang bertujuan untuk melayani aksi bejat Pelaku yang dilakukan sejak Tanggal 20 Oktober 2023 s/d tanggal 28 Oktober 2023.
Dari hasil Keterangan korban OL (16), diketahui Pelaku ATM (19) melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap diri Korban OL (16) secara berulang kali di beberapa tempat berbeda, diantaranya kamar milik teman pelaku yang berada di Desa Sifnana, Lorong Surya hingga pada Kampung babar Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada Unit PPA telah melakukan Pemeriksaan kepada para Saksi hingga Pelaku. Menurut keterangan Pelaku ATM (19) bahwa Pelaku mengakui dirinya telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap diri Korban secara berulang kali hingga aksi bejatnya tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, bahkan pelaku sempat melarang korban untuk tidak pulang ke kampungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa akibat dari Perbuatan Bejat yang dilakukan oleh Tersangka ATM (19) terhadap diri Korban, Sehingga Korban (16) sempat merasa Syok hingga merasa Trauma.
“Saat ini kami telah melakukan Penahanan terhadap Pelaku ATM (19) pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar setelah dialihkan statusnya menjadi Tersangka melalui Gelar Perkara” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan juga sering mengontrol setiap anak yang menggunakan Handphone khususnya Smartphone, agar dapat mengecek detail aplikasi media Sosial pada Handphone yang digunakan, mengingat saat ini marak terjadi kasus serupa sehingga perlu Pengawasan yang ekstra kepada Anak.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unsur Pasal 81 Ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan Orang lain. (**)