BEKASI.- JURNAL INVESTIGASI.COM-Beredarnya pemberitaan di beberapa media atas tuduhan perampasan surat tanah milik orang lain. Yang di tunjukkan ke Marjaya warga Kampung Teluk Ambulu Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Karena merasa di finah dan dirugikan Marjaya balik melaporkan ke Kapolres Metro Kabupaten Bekasi atas penyerobatan tanah milik nya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar Marjaya merasa kecewa karena di laporkan atas tuduhan penggelapan surat tanah milik Drs. Moch Sambas , menurut nya dirinya tidak pernah melakukan penggelapan atau perampasan surat tanah milik Sambas.
"Terkait pemberitaan tersebut itu tidak benar dan itu merupakan fitnah kepada saya, adapun urusan yang sebenarnya adalah tanah yang di maksud adalah milik saya sendiri hasil pembelian dengan bukti pembelian lengkap, dalam hal ini tanah tersebut telah di jual belikan oleh saudara Moch Sambas kepada H.Karta yang beralamat di Kampung Wangkal Desa Sindangjaya dengan menggunakan surat tanah palsu, "ungkap Marjaya Pada Senin (09/10/2023).
Lanjutnya, oleh karena nya dirinya melaporkan saudara. Drs. Moch. Sambas yang bertempat tinggal di kampung Bulak Lebar RT 003/001 desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah.
"Maka dengan ini saya melaporkan tindakan Sdr. Drs. Moch. Sambas Dkk ke Polres Metro Kabupaten Bekasi No. Lp STTLP/Lp/B/2624/IX/2023 SPKT Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya. Dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah, "jelasnya.
Masih kata Marjaya, menurutnya kalau ada pemberitaan yang menuduh dirinya kembali berulah itu tidak benar, ia katakan punya beberapa bukti surat bukti pernyataan yang di tanda tangani Sambas yang menyatakan kepemilikan tanah nya dengan bukti AJB.
"Hal ini jelas apabila ada pemberitaan di media saya di bilang membuat ulah lagi itu tidak benar. Dan kalau saya dianggap merampas atau menggelapkan surat tanah Sdr. Moch. Sambas kenapa tidak di ambil atau di minta, ada beberapa bukti pernyataan yang di tanda tangani Sambas yang menyatakan itu tanah milik saya (Marjaya), dengan bukti bukti AJB/ Kwitansi pembelian secara lunas. "Pungkas Marjaya.
M.A