masukkan script iklan disini
Lampung, media jurnal investigasi.com-Dirinya hanya mendapatkan sanksi berupa penonkatifan sementara saja dari UIN Raden intan lampung.
Suhardiansyah pun dianggap melanggar kode etik serta perjanjian kontraknya sebagai Dosen ASN sehingga UIN Raden intan lampung.hanya memberikan sanksi berupa penonaktifan.
Diketahui bahwa Suhardiansyah merupakan dosen yang mengajar mata kuliah Fakultas Tarbiyah dan keguruan PGMI.
Asapun jabatan akademik yang ia emban di UIN Raden intan lampung. adalah sebagai asisten ahli.
Meskipun demikian, keduanya patut bersyukur karena atas perbuatanya tersebut mereka bebas dari jeratan hukum pidana, meskipun sempat menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.(*)