Labuhanbatu Selatan_ Jurnal Investigasi. Com.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan Press Release pengungkapan kasus narkoba selama periode 16 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2023 yang berhasil ditindak oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan , Senin (24/10/2023).
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan jajaran berhasil mengungkap 7 kasus dengan 8 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.MARINGAN SIMANJUNTAK SH.,MH yang diwakilkan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.Endang R Ginting SH.,MH saat press release dihalaman depan Polres Labuhanbatu Selatan.
"ini merupakan hasil ungkap kasus kita dalam satu Minggu terakhir yakni periode 16 Oktober hingga 22 Oktober 2023.
Selain mengamankan 8 orang tersangka yang keseluruhannya laki-laki , kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31 gram dan barang bukti lainnya ada 2 unit sepeda motor , 7 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.320.000,".jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa dari 8 orang tersangka , 2 diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Penangkapan 8 orang tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP yang berbeda diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan diantaranya wilayah Kecamatan Kampung Rakyat , Kecamatan Torgamba , Kabupaten kecamatan Kota Pinang dan Kecamatan Silangkitang".jelas AKP.Endang R Ginting SH.,MH.
"Dari 8 tersangka tersebut adalah R alias R (lk/20 tahun) warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
ARN alias R (lk/32 tahun) warga jalan Simarkaluang Lingkungan Temu Tua Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota pinang , IDS alias H (lk/53 tahun) warga Cikampak Simpang Karo Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba , D alias A (lk/37 tahun) warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba , AS alias M (lk/48 tahun) warga Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat , P alias Y (lk/23 tahun) alamat Dusun Gunung Manahan Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat , P alias B (lk/39 tahun) warga Dusun Sei Kerang Desa Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan HS alias H (lk/44 tahun) warga Dusun Aek Kulim Desa Mandala Sena Kecamatan Silangkitang.
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2).Dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara".pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.Endang R Ginting SH.,MH.(MJI/Rahmat fajar sitorus)