masukkan script iklan disini
JAKARTA, Media Jurnal Investigasi-Anggota Dewan Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres. MK memperbolehkan mereka yang di bawah 40 tahun maju Pilpres asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah
HNW mengatakan MK sebenarnya pernah menolak gugatan serupa soal batas usia kepala daerah 2021 lalu. HNW pun mempertanyakan mengapa sikap ini berubah.
"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan. Waktu itu MK tolak jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres? itu logika hukum yang kami sampaikan," kata HNW saat ditemui di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Di kutip dari Kumparan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Aturan ini berlaku per hari ini, Senin (16/10).
Putusan ini pun dikaitkan dengan potensi masuknya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam kontestasi Pilpres 2024 nanti.
Saat ditanya apakah ini merupakan salah satu bentuk politik dinasti, HNW meminta masyarakat untuk menilai dan menyikapi putusan MK yang telah disepakati hari ini.
"Silakan kepada masyarakat untuk menilai dan menyikapi apa dampak dari keputusan MK tersebut," imbuhnya. (*)