ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Polres Kepulauan Tanimbar Menangkan Gugatan Praperadilan, Berkas RSS Dinyatakan Lengkap (P21)

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
12 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-12T10:10:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, Sidang Praperadilan digelar antara Pemohon RSS melawan Termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki.


Sidang dengan Agenda pembacaan putusan ini, Selasa (10/10), dipimpin oleh Hakim Ahmad Maulana Ikbal, SH beserta Panitera Darius Bembuain, dengan menghadirkan pihak Pemohon dan Termohon.


Berawal dari Saudara RS selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Sml, tanggal 19 September 2023, dalam hal tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.


Terhadap gugatan tersebut sehingga Polres Kepulauan Tanimbar telah mengajukan permohonan bantuan Hukum kepada Kapolda Maluku dan telah diperintahkan 3 personil sesuai Surat Perintah Kapolda Maluku yang dituangkan dalam Surat Kuasa bersama dengan 2 personil Polres Kepulauan Tanimbar sesuai Surat Perintah dan surat Kuasa. 


Selain itu, Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut telah dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak hari Senin tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023, dan dilanjutkan tanggal 9 hingga tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.


Adapun dalam pertimbangan Hakim yang dibacakan yaitu menyampingkan semua gugatan Pemohon, baik Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan menerima semua Jawaban, alat bukti surat, saksi serta Kesimpulan dan Menganggap tindakan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah SAH.


Sehingga dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim menyatakan bahwa menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan Menghukum Pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar NIHIL.


Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku Termohon.


"Ya, Praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, Pemohon berhak mengajukan Praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang Praperadilan ini,” terangnya.


Dengan adanya putusan Sidang Praperadilan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar tetap melanjutkan proses Penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika, dimana sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RSS sejak tanggal 30 Agustus 2023, dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Editor : Nik Besitimur

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl