Labuhanbatu_Jurnalinvestigasi.com
Sub Datasemen Polisi Militer (Sub Denpom) I/I Siantar amankan truk tronton bermuatan Kayu Peranca BK 8846 FZ berwarna kuning pada pukul 21.45 Wib di Jl. H. Adam Malik Rantau Perapat. (12/10/23).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada salah satu personil Sub Denpom I/I siantar berinisal "T".
Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada saat truk melintas di Jl. Baru Adam Malik Rantau Prapat, selanjutnya 2 orang lersonil Polisi Meliter (PM) menghentikan truk untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen kayu peranca tersebut.
Informasi yang di himpun dari supir truk Rudi (56) warga Darusalam Banda Aceh menjelaskan kayu yang diangkut tersebut berasal dari Brayeun Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, dengan tujuan ke Pematang Ibul Kec.Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir, yang akan digunakan sebagai cerocok/peranca untuk pembangunan jalan.
Personil Polisi Militer inisial T mengarahkan truk ketempat yang lebih aman agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan mengajak supir untuk ikut kekantor Polisi Militer Sub Denpom (PM) demi menjalani pemeriksaan.
"Pak kita cari tempat parkir yang aman supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain, setelah itu kita kekantor hanya untuk ambil keterangan saja"
Tampak truk tersebut terparkir di SPBU 14.214.255 yang terletak di Baru H. Adam Malik pada pukul 22.00 wib.
Berdasarkan Hasil Konfirmasi tim media kepada "T" ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilimpahkan ke Sub Denpom I/1-2 Rantau Prapat.
"Saya sudah dimedan, terkait itu sudah saya limpahlan ke Denpom Rantau Perapat".
MJI/Afan/tim