JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kasus dugaan Narkotika RSS yang ditahan oleh Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hingga berujung ke Praperadilan, hasilnya sudah lengkap (P-21) dan tinggal disidangkan ke pengadilan.
Kasus dugaan Narkotika RSS yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar itu, dari pihak keluarga merasa tidak puas dan ditempuh Praperadilan kepada Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar kasus tersebut kemudian disidangkan di pengadilan Negeri Saumlaki dan diputuskan oleh hakim adalah "menolak permohonan pemohon".
"Putusan kasus narkoba RSS telah diputuskan oleh Pengadilan negeri saumlaki pada pukul 16:45 WIT Pra peradilan yang diajukan kuasa hukum RSS hasilnya adalah, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar (Nihil)," ungkap Olof Batlayeri, Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar kepada Wartawan pada Rabu, (11/10/2023).
Batlayeri menambahkan, Dalam praperadilan itu Polres Kepulauan Tanimbar menang dan telah ada P-21 dan akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk penyerahan barang bukti dan tinggal saja disidangkan ke Pengadilan.
Terpisah, Kasi Humas juga menjelaskan, Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar pun telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan Narkotika yang digeledah oleh Danpomal Saumlaki.
Dirinya menjelaskan, Pada tanggal 27 september kapal Cahaya Maulida dalam perjalanan tujuan Saumlaki namun dalam perjalanannya ke Saumlaki, kandas di pulau Elo Kabupaten Maluku Barat Daya kemudian diminta bantuan untuk dilakukan penarikan.
"Begitu Kapal tersebut tiba di Saumlaki, Danpomal dan angkatan laut langsung menggeledah kapal dan ditemukan satu penutup botol dan sedotan dengan plastik namun isinya kosong. Pada tanggal 29 september itu baru angkatan laut limpahkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar,"jelasnya.
"Anggota Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar membawa Nahkoda EM dan ABK Kapal ke RSUD PP Magretti untuk dilakukan pemeriksaan urine, dari hasil pemeriksaan urine itu hasilnya negatif dengan demikian maka tidak dapat ditemukan ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang,"terangnya.
Senada dengan Kasi Humas, KBO Resnarkoba Polres kepulauan Tanimbar mengatakan, awalnya dicurigai EM namun ketika dilakukan pemeriksaan dia mengaku bahwa itu bukan milik dia, alat bukti itu bukan milik Nahkoda namun itu milik salah seorang ABK yang sudah diturunkan di Madura.
"Jadi, penutup botol dan sedotan, itu bukan milik EM sebagai Nahkoda Kapal. Kalau plastik itu tidak ada isinya,"ucapnya.
Pesan Kapolres Kepulauan Tanimbar Umar Wijaya,S.I.K yang diwakili oleh Kasi Humas Olof Batlayeri, mengapresiasi kinerja anggota Resnarkoba yang sudah boleh bekerja secara profesional untuk dapat mengungkap kasus Narkotika di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dirinya pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar kedepannya, jangan segan-segan untuk melaporkan kasus narkoba ke Polres Kepulauan Tanimbar.
Penulis : Nik Besitimur