Sunoko, SH pegiat/aktivis desa (foto/dok.sunoko, SH) |
Editorial, Media Jurnal Investigasi - Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya transformasi digital, terutama untuk menutup kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Manfaat digitalisasi diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas dalam menunjang hak dan akses terhadap pendidikan berkualitas, pengembangan UMKM lokal, inklusi keuangan, dan lainnya.
Desa saat ini mulai menjadi pusat perhatian bagi masyarakat perkotaan, sudah mulai banyak bermunculan desa yang bergerak maju dan mandiri serta membangun ekosistem wisata pedesaan dan juga ekosistem UMKM berbasis digital di samping pelayanan publik digital.
Sembilan tahun yang lalu terbit sebuah regulasi yang secara spesifik mengatur tentang Desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Momentum yang menjadi titik krusial bagi Desa untuk menggeliat maju, mandiri dan sejahtera. Hal ini disebabkan adanya pengakuan yang tersurat dalam regulasi tersebut terkait dengan Kewenangan Desa; berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala Desa.
Melalui kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Desa memiliki keleluasaan untuk menentukan platform Desa; apakah akan dibentuk menjadi Desa yang fokus pada pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, religi, adat istiadat, pertanian, perdagangan, wisata ataupun digital.
Kondisi saat ini, digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan karena era sudah beralih secara sporadis menjadi berbasis IT, ber-platform digital, maraknya penggunaan gadget dan lain sebagainya.
Sinergi yang sangat apik, jika sebuah Desa yang berbasis digital, kemudian dikemas secara sistematis dan komprehensif sesuai potensi yang ada. Arah yang terarah, sisi edukasi yang terus menerus digaungkan dan digemakan dalam setiap langkah pembangunan. Bahwa “digital” merupakan “alat”, yang memudahkan, melancarkan, memasifkan.
Bagaimana Desa berkembang menjadi positif atau negatif, tergantung penggunanya, dalam hal ini Pemerintah Desa beserta masyarakatnya. Tentu saja, pada lingkup terkecil, keluarga, juga diharapkan turut serta aktif dalam menghidupkan Desa Digital menuju Desa Edukasional. Edukasional yang dimaksud adalah sisi pendidikan yang terus mewarnai pemanfaatan hasil teknologi.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju cepat, ekosistem digital menjadi prospek yang menjanjikan bagi siapapun yang dapat menguasainya. Tak terkecuali, bagi desa-desa di Indonesia yang mendapat instruksi serta dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan platform digital demi menghadapi tantangan di masa depan.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi pernah menyampaikan bahwa digitalisasi desa bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebagai sebuah keharusan bagi desa-desa di Indonesia.
Digitalisasi di lingkup desa memungkinkan masyarakat untuk dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang ekonomi atau layanan publik. Mengingat sebagian besar masyarakat telah beralih menggunakan smartphone dalam kehidupan sehari-hari, maka prospek digitalisasi tersebut kian nyata dan menemui titik cerah. Dengan catatan, Pemerintah Desa dan masyarakat mendapat dukungan yang berkelanjutan serta mampu bergerak bersama membangun ekosistem digital di desanya masing-masing.
Jika berhasil hingga tahap implementasi, kemudahan layanan e-government, e-commerce, dan layanan digital lain di lingkup desa bisa terwujud dan mendatangkan segudang keuntungan bagi masyarakat desa itu sendiri. Selain itu, melalui ekosistem yang saling terhubung antar desa, para insan desa dapat membangun jejaring yang memungkinkan mereka untuk berkolaborasi dan saling membantu untuk masa depan desa yang lebih maju.
(Cahliar)