Bekasi - Jurnalinvestigasi.com - Pemerintah Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik.Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selasa (31/10/2023)
Yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Desa Sukakerta, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum.
Kepala Desa Sukakerta Disan Aswadi mengatakan Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, kami harus menerapkan sikap pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Dalam memberikan pelayanan, haruslah menerapkan sikap yang baik kepada masyarakat dan pelayanannya juga harus tertib. Masyarakat harus merasa puas terhadap pelayanan yang kami berikan di Desa Sukakerta,"ucap Disan Aswadi Kades Sukakerta.
Nasan warga kp galian RT 003 RW 002 Desa Sukakerta masyarakat yang ingin bikin surat keterangan tidak mampu (SKTM) mengatakan kepada awak media saya sangat puas dengan pelayanan di Desa Sukakerta.petugasnya pun sopan dan baik”Pungkasnya Nasan.
(Misnan LL.B).