JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim melalui Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SF (27) yang merupakan pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandungnya sendiri, Sabtu (07/10) malam.
Nampak terlihat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SF (27) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap Anak Kandung pada Tanggal 30 September 2023 lalu yang bertempat di Kos-kosan miliknya di Olilit Baru Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaku yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, kemudian dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Pencabulan sebanyak 6 (enam) kali terhadap diri korban yang adalah merupakan anak kandungnya sendiri.
Perbuatan Pelaku dipersangkakan pada Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (1) Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K menjelaskan, dengan dilakukannya Penetapan Tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga dapat menentukan atau Menetapkan Pelaku menjadi Tersangka, barulah kemudian dilakukan Penahanan terhadap Tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Akhir-akhir ini marak terjadi Persoalan Tindak Pidana yang melibatkan Anak sebagi Korban, sehinga diharapkan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi Anaknya” imbuhnya.
Upaya Represif yang digunakan Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar berupa Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan dan Penahan terhadap Pelaku Kejahatan, upaya tersebut tidak segan-segan dilakukan kepada Pihak yang menjadi pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Editor : Nik Besitimur