masukkan script iklan disini
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: Getty Images/Algi Febri Sugita)
JAKARTA, Jurnal Investigasi.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Hal itu seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat. Keluarnya izin operasi menandakan bahwa transportasi publik baru tersebut siap melayani penumpang.Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023).
Budi Karya menyebut operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari. Guna mempermudah penumpang untuk mencapai kota Bandung, telah disiapkan KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
"Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan," jelasnya.
Di samping itu, pada tahap awal operasional KCJB akan diterapkan tarif promo untuk menarik minat masyarakat. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku operator diharapkan dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa," tutup Budi Karya. (*)
"Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa," tutup Budi Karya. (*)