Penulis : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Masyarakat Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan akan melakukan aksi unjuk rasa Pemalangan Jalan, menuntut Pemda Kepulauan Tanimbar selesaikan pembayaran utang lahan masyarakat, pasalnya selama 21 (dua puluh satu) tahun masyarakat hanya diberi janji manis.
Pantauan Wartawan media ini, kesiapan yang dilalukan oleh warga masyarakat setempat sudah siap untuk dilakukan aksi palang jalan pada Senin, (2/10/2023) Besok.
Aksi unjuk rasa pemalangan jalan itu akan dilakukan di lokasi jalan poros. Tim mediasi Pemilik Lahan Masyarakat Desa Olilit yang diketahui yaitu, Yoseph Fasse, S.Sos dan Timotius Futwembun, S.Sos.
Kepada Jurnalinvestigasi.com, Yulius Batfutu mengatakan, Lahan milik masyarakat Desa Olilit yang sudah di gunakan sebagai jalan Nasional (Jalan Poros) mulai dari perempatan dr. Sita sampai dengan ujung pagar Kantor Bupati sejak tahun 2002 hingga kini sudah 21 tahun belum dibayar oleh Pemda Maluku Tenggara Barat (MTB) hingga kini telah diubah namanya menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ini.
"Ada sekitar 98 (sembilan puluh delapan) orang pemilik lahan tersebut hanya di beri iming-iming dengan pembayaran tatanaman mereka saja. Yang menjadi keresahan masyarakat pemilik lahan yakni, Belum terbayar lahan mereka semenjak tahun 2002 hingga kini namun lahan mereka sudah dibuat sertifikat oleh pemerintah daerah,"ungkapnya.
Ditambahkan, berbagai mediasi sudah dilakukan semenjak Pemerintahan Bupati MTB Drs. Bitsael S. Temar bahkan di tahun 2018 kemarin di saat pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon,SH., MH juga sudah dilakukan mediasi dan dijanjikan oleh beliau saat itu untuk akan di bayarkan secepatnya namun tiba-tiba ditunda pembayaran tanpa alasan yang mendasar sampai Beliau selesai menjabat saja. Jelas Batfutu.
"Dalam kepemimpinan Pj. Bupati Daniel Indey juga sudah pernah di lakukan mediasi namun tidak juga berhasil, bahkan dalam kepemimpinan Pj. Bupati sekarang pun telah di lakukan mediasi pada 2 bulan lalu, namun tidak ada hasil,"jelasnya.
"Hal ini terkesan bahwa, Pemda menarik ulur pembayan lahan milik masyarakat Olilit, sehingga kesepakatan para pemilik lahan untuk pada besok ini, Senin 2 Oktober 2023 akan dilakukan aksi unjuk rasa besar-besaran yakni, pemalangan semua titik masuk ke jalan poros mulai dari Perempatan dr. Sita hingga pagar kantor bupati secara permanen,"terangnya.
Pemblokiran jalan ini akan di buka setelah Pemda Kepulauan Tanimbar memenuhi janji pembayaran lahan milik masyarakat Desa Olilit. Tuntutan pemilik lahan tersebut berdasarkan Perda dan Perdes Olilit yakni Rp.250 ribu per meter bujur sangkar. Tutup Batfutu.
Penulis : Nik Besitimur