-->

Notification

×

Iklan

Lagi Lagi Operator SPBU Mendistribusikan BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

09 Oktober 2023 | 10:46:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T18:45:07Z

 


SUBANG, Jurnal Investigasi.com -Pantauan awak media di spbu 34-41222 yang berlokasi di Kecamatan Sukari Kabupaten Subang Jawa barat pada Sabtu (7/10/2023), sekira pukul 3.00 WIB, seorang operator melakukan pengisian jerigen ke salah seorang pengecer untuk di perjualbelikan kembali.


Pengecoran yang dilakukan oleh operator kepada pengecer yang membeli dengan menggunakan jerigen berukuran 30 liter dan galon air mineral berukuran 15 liter, dilayani tanpa pengawasan, parahnya lagi menurut pengakuan pembeli setiap jerigen dikenakan biaya cor sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).


Ironisnya sang operator menyatakan bahwa tidak boleh melayani pembelian dalam bentuk jerigen apa lagi untuk diperjualbelikan kembali namun tetap dilakukan, sekalipun operator paham kalau hal itu tidak dibenarkan. sementara penanggung jawab lapangan yang bertugas malam itu tidak melakukan pengawasan juga tidak berkenan menjumpai awak media dengan alasan sedang tidur.


Terkesan ada pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas lapangan ketika terbukti dengan tidak adanya pengawasan atau melarang sang operator untuk tidak melayani pembelian dengan menggunakan jerigen.


Berdalih baru kali ini adalah alasan klise yang kerap disampaikan para operator, namun berbeda dengan pengakuan pembeli yang menyatakan melakukan pembelian secara rutin tergantung kebutuhannya, "namanya orang dagang terkadang jika rame bisa habis terjual dalam sehari namun jika sepi ya bisa 2 hari baru belanja lagi" papar seorang pembeli berinisial T. 


Ironis memang ditengah keprihatinan masyarakat akan kondisi perekonomian saat ini para oknum spbu nakal justru melakukan penjualan yang jelas tidak tepat sasaran dan akan berdampak pada kelangkaan BBM bersubsidi bagi kebutuhan masyarakat banyak.


Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media menemui jalan buntu dengan selalu beralasan pengawas tidak ada ditempat, namun demikian awak media tetap mengupayakan konfirmasi melalui nomor kontak yang tertera disticker pemberitahuan. 


Lebih lanjut awak media kembali mencoba untuk menjalin komunikasi melalui pesan singkat what's-up yang direspon dengan jawaban, "Waalaikumsalam. Wr.Wb, Iya pak ,  semuanya sdh  diperiksa sama Bareskrim Mabes , termasuk  Saya  nya  juga, UCOK  nya sdh Ditahan (dlm Proses pemeriksaan), lalu Operator-operator  yg  menerima Suap , ada yg sudah saya Scorsing, bahkan Sebagian dari mereka  sudah  keluar dari SPBU Sejak  tgl 4  oct ,  SPBU  kami tidak  melayani lagi Penjualan  Non Kendaraan, Karena  Saya  Hawatir akan DISALAHGUNAKAN  Lagi  Seperti  Oleh  UCOK . dengan  menjual  Nama  Saya,

Begitu pak" papar manager SPBU pada Minggu (8/10/2023).


Dengan adanya jawaban atas konfirmasi yang dilakukan oleh awak media tim investigasi akan melakukan koordinasi kepada APH terkait, terlebih ketika para pekerja SPBU  kembali lakukan penyelewengan.

(Udin)

×
Berita Terbaru Update