ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

KPU Ubah Aturan Syarat Capres-Cawapres Usai Putusan MK

Redaksi
17 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-16T18:23:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A)

JAKARTA, Media Jurnal Investigasi -KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Dalam putusan itu, MK memutuskan menambah frasa baru dalam Pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.


Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
“KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Senin (16/10) seperti di kutip dari Kumparan
KPU telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 tentang Pendaftaran Pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Mengenai syarat usia minimal 40 tahun termaktub dalam pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU 19/2023.
Disahkannya putusan MK tersebut, Idham menyebut bahwa UU 7/2017 mengatur bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden/wakil presiden itu harus meminta izin kepada presiden dan melaporkannya kepada KPU.
Berikut bunyi pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7/2017:
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawapres harus meminta izin kepada presiden,”
Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa tindak lanjut KPU itu terlebih dahulu disampaikan kepada Komisi II DPR dan pemerintah.
Waktu pun semakin mepet, dalam jadwal Peraturan KPU, pendaftaran calon presiden/wakil presiden akan segera dibuka mulai 19-25 Oktober 2023 mendatang.
“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” pungkas Hasyim.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl