JAKARTA, Jurnal Investigasi.com -Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.
Dari hasil penyidikan kami sementara dari keterangan-keterangan yang telah kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa.
Di lansir dari kantor berita Antara Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI Rp70 miliar.
Selain menemukan fakta menarik tadi, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara BTS, di dalam proses persidangan terhadap keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk tujuan memengaruh proses penyidikan.
Oleh karena itu, Kuntadi memastikan selama proses persidangan, tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta yang berkembang. Dari hasil monitoring itu, dipastikan proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan.
"Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk hadir memberikan keterangan, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Namun, ia tidak merinci siapa saja para pihak yang dipanggil tapi belum hadir tersebut, karena untuk kepentingan penyidikan.
Akan tetapi, Kuntadi memastikan para pihak yang mereka telah panggil tersebut bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan.
"Bahwa tadi sudah kami tegaskan semua yang menurut hemat kami sangat signifikan untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang peristiwa pidana-nya pasti kami upaya untuk hadir. Kalau toh belum, pasti kami cari, kalau toh tidak bisa hadir, pasti kami akan hadirkan paksa," kata Kuntadi menegaskan.
Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo mengenai aliran dana Rp27 miliar, Kuntadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan kembali bila diperlukan dan bila menemukan alat bukti baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, Dito Ariotedjo pasti akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan BTS 4G.
"Pak Dito itu pasti kami hadirkan di persidangan, nanti rekan-rekan juga monitor keterangannya di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut umum," kata Ketut.(*)