JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polsek Wertamrian berhasil memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan yang bertempat di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (23/10).
Giat Pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan bersama Personil, berlokasi pada jalan raya arah masuk Bandara Mathilda Batlayeri Desa Tumbur, arah Barat di lokasi lahan Tanah milik Bapak Ais Seralurin, berdekatan dengan Lahan Tanah milik Bapak Wahab (Anggota Polri), beserta Lahan milik Bapak Haris Samponu (Masyarakat Desa Tumbur).
Kepada Media Humas, Kapolsek Wertamrian Iptu Eduard Ris Keliduan mengatakan bahwa Berdasarkan pantauan pada lokasi titik Hotspot, terdapat Kebakaran Hutan dan Lahan pada Wilayah Kecamatan Wertamrian tepatnya pada Desa Tumbur yang dekat dengan Bandara Mathilda Batlayeri, sehingga maka kami pun langsung mengecek dan berupaya untuk memadamkan Karhutla tersebut dengan hanya bermodalkan ranting kayu.
”Adapun luas Lahan yang terbakar di perkirakan sekitar 2 (dua) Hektar, saat ini api telah berhasil kami padamkan dan menyisakan asap tipis namun hingga saat ini kami tengah memantau guna mengantisipasi terjadinya kebakaran kembali” ungkap Kapolsek.
Dengan adanya Karhutla ini, Kapolsek langsung Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wertamrian dan Desa serta memerintahkan Bhabinkamtibmas pada 9 (Sembilan) Desa agar langsung berkoordinasi, guna menghimbau kepada Masyarakat dan Pemilik Lahan untuk tidak melakukan pembersihan Hutan dan Lahan dengan cara dibakar, mengingat saat ini sedang Musim Kemarau sehingga rumput yang kering mudah terbakar.
"Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat. Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar serta tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah selesai melakukan kegiatan” pesan Kapolsek.
Selain itu di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja Membakar Hutan bisa Dipidana Penjara 12 Tahun Penjara” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan sekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang ditimbulkan adalah ispa. Jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap. (Nik Besitimur)