Editor : Nik Besitimur
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Tanimbar Selatan melalui P.s Kanit Binmas Aipda D. Pattiwael sambangi salah satu Petani Warga Desa bomaki, yang berlokasi di samping PLN UP3 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (01/10).
Dalam kunjungannya melalui giat Sambang tersebut, Aipda D. Pattiwael selaku Kanit Binmas Polsek Tansel mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin Komunikasi Sosial dengan memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang antisipasi dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).
“Berdasarkan UU RI No. 32 Tahun 2019 mengatur tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP yang menjelaskan, barang Siapa dengan sengaja Membakar Hutan akan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit Binmas menjelaskan bahwa kebanyakan Warga Masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering disebut Kebakaran Hutan dan Lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, kerugian materil dan bahkan bisa hilangnya nyawa Manusia.
“Maka dari itu, pembukaan Lahan harus melalui tahapan yang benar dan harus ditentukan, agar udara tetap segar dan terhindar dari bahaya terjadinya kebakaran” tambahnya.
Aipda D. Pattiwael juga mengimbau kepada Warga apabila menemukan kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, agar segera menginformasikan kepada Anggota Kepolisian maupun kepada Petugas Pemadam Kebakaran terdekat sehingga akan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Aipda D. Pattiwael turut Mensosialisasikan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya. Serta ia menyampaikan kepada Warga untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita Hoax dan tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama jelang Pemilu 2024 mendatang.
Editor : Nik Besitimur