masukkan script iklan disini
Almas Tsaqibbirru (Foto dok/Solo Pos)
JAKARTA, Media Jurnal Investigasi-Almas Tsaqibbirru (23), mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Surakarta, yang akan wisuda akhir bulan ini menjadi perbincangan. Gugatannya soal syarat capres cawapres dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas, putra dari Ketua MAKI Boyamin Saiman ini, melakukan judicial review soal syarat capres cawapres. Almas menggugat soal syarat capres cawapres.
Karena gugatannya, kini maju capres cawapres tak perlu berusia 40 tahun, cukup pernah menjadi kepala daerah.
Gugatannya ini dianggap memberikan keuntungan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
Almas yang mengaku kagum dengan Gibran justru menyatakan tak kenal Gibran.
"Enggak pernah ketemu, kenal pun enggak," kata dia kepada wartawan di Solo, Senin (16/10).
Almas menerangkan, dia melakukan gugatan ini untuk mempraktikkan ilmunya selama berkuliah di Universitas Surakarta.
"28 Oktober nanti wisuda. Jadi saya enggak ada kaitan dengan Gibran atau apa pun. Ini murni niat saya sendiri, berjalan apa adanya. Tidak ada intervensi," beber dia.
Almas menegaskan, gugatan dia ke MK juga tak ada kaitan dengan ayahnya Boyamin.
"Ini niat saya sendiri, hasil diskusi dengan kuasa hukum, tempat saya magang. Ini agar politik Indonesia dinamis," tutup dia.(*)