-->

Notification

×

Iklan

Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Gabungan Piket Fungsi Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Penertiban Kendaraan

10 Oktober 2023 | 2:29:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T19:48:31Z

 


JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Melalui Piket Fungsi melaksanakan giat penertiban kendaraan roda dua (Ranmor R2) yang bertempat di depan Mako Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (09/10) Pagi.


Giat penertiban kendaraan roda dua (Ranmor R2) tersebut dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar Ipda H. Amos selaku Perwira Pengawas (Pawas) dan diikuti oleh anggota piket gabungan fungsi.


Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk melakukan pemantauan terhadap arus lalulintas di depan Mako Polres Kepulauan Tanimbar dan sepanjang jalan Ir. Soekarno, Melaksanakan penertiban bagi pengendara roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran serta Memberikan himbauan terkait tertib berlalulintas kepada para Pengendara.


Nampak satu per satu kendaraan yang tampak secara kasat mata tidak lengkap diberhentikan dan dilakukan pengecekan dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan hingga kelengkapan dokumen pengemudi atau Pengendara.


Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Pawas Ipda H. Amos mengatakan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Piket Fungsi gencar melaksanakan Penertiban Kendaraan dengan sasaran Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tidak menggunakan helm, Pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing dan Kelengkapan fisik pada Kendaraan motor yang tidak lengkap.


“Hal ini kami lakukan sebagai upaya dalam rangka untuk mencegah serta menekan pelanggaran Lalu Lintas hingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan gangguan lainnya” ungkap Ipda Amos.


Dalam pelaksanaan Penertiban Kendaraan tersebut, Personil yang tergabung dalam Piket Fungsi berhasil mengamankan 1 (satu) buah Knalpot Racing ( Knalpot berbunyi bising ) serta 5 (lima) Pengendara yang tidak menggunakan Helm.


Selanjutnya Ipda H. Amos selaku Pawas Memberikan himbauan kepada para pelanggar tentang Tata Cara Berlalulintas yang benar saat mengendarai jenis kendaraan roda Dua (Sepeda Motor). Setelah itu, Para Pelanggar membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan.


Editor : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update