TANGERANG, Jurnal Investigasi.com -Seorang kurir paket berinisial M (32) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja di Kota Tangerang. Korbannya tercatat 15 orang di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 13 tahun mengadu ke orang tuanya.
"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Arief pada Minggu (08/10).
Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke kepolisian. Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap. Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban.
"Tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," jelasnya.
Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)