-->

Notification

×

Iklan

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Drg. Hj. Putih Sari. Kepada Pekerja Sektor Informal.

23 September 2023 | 4:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-23T09:32:06Z

 


Karawang. Jurnal Investigasi.com -Dalam rangka Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota  komisi IX DPR - RI, Drg. Hj. Putih Sari. Serta Ibu Yusni Rinjani yang bertempat di Kp Rengas

Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pada. Jumat (22/09/2023).



Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan  Program Bukan Penerima Upah (BPU) pada tenaga kerja sektor informal. Kegiatan itu berlangsung  kerjasama dengan tokoh masyarakat melalui mekanisme sosialisasi program, BPJS Ketenagakerjaan.



Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso Kepesertaan menyerahkan langsung secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjàn kepada perwakilan peserta sosialisasi.


Imam juga menyampaikan terimakasih atas dukungan Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 



"Kami didukung anggota komisi IX DPR-RI mengajak pekerja sektor informal ikut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program dan manfaatnya. Kali ini kami didukung oleh Anggota komisi IX DPR-RI. Drg. Putih Sari. "Ujar Imam santoso.



Dalam kesempatanya Putih Sari menjelaskan," Dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),"Ucapnya.



"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial pada seluruh ketenagakerjaan, pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). " Pungkas Putih Sari.


M.Adin

×
Berita Terbaru Update