Karawang, - Jurnal Investigasi Com- masyarakat banyak ber terima kasih kepada pemerintah kabupaten Karawang khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang, yang terus merealisasikan sarana dan pra sarana infrastruktur di tiap-tiap pelosok desa. akan tetapi selalu saja di jadikan celah oleh kontraktor nakal yang selalu memanfaatkan, kesempatan dalam kesempitan dan menghalalkan segala cara demi untuk meraup ke untungan semata tanpa memikirkan kualitas dan kuantitas.
Pasalnya proyek tersebut tidak di lengkapi papan inpormasi dititik lokasi oleh karnanya dengan tidak adanya keterbukaan dan transfaransi oleh si pemborong dalam pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah sepertinya oknum pemborong yang sengaja tidak mau memasang papan proyek karena khawatir boroknya di ketahui oleh publik. seperti halnya proyek pengerukan saluran kali di wilayah dusun terindil desa karyamakmur, kecamatan batujaya menjadi perbincangan hangat publik anehnya setelah di beritakan papan proyek baru keluar dari sarang sang pemborong.ada apa.?
berdasarkan hasil keterangan dari beberapa warga masyarakat sekitar dan yang berinisia S,
Minggu.(3/09/2023) mengatakan, iya emang Pak. dari pertama ada Beko ge di sini gaada papan proyek kan saya orang sini pak,?walaupun saya orang kampung saya kenal papan proyek pak,? mungkin pemborongnya lupa pak.? cetusnya.
Pedahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam aturan Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 dijelaskan,setiap proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, mulai pengerjaan, pelaksana proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.
(Udin)