JURNALINVESTIGASI.com, SORONG - Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kota Sorong Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengingatkan Kepada Lambertus Jitmau sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya untuk jangan coba-coba melakukan intervensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong dalam menangkap Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, dengan ditangkapnya Selvi Wanma di Bandara Deo Sorong telah membuktikan bahwa taring Kasipidsus dan timya di bawa Kepala Kejari Sorong mulai menunjukkan eksistensinya dalam penegakan hukum tanpa memandang jabatan seseorang.
DPC PDI Perjuangan Kota sendiri mendukung penuh langkah luar biasa dan berani yang diambil oleh Pidana Khusus (Pidsus) yang di pimpin oleh Kasipidsus Haris Tomia, S.H dan timnya yang bergerak dengan cepat dalam menangkap Selvi Wanma terkait dugaan tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
Kata Yosep, Selvi Wanma sendiri selama ini tidak perna menghormati proses hukum yang sementara dijalankan oleh Pidana Khusus dimana yang bersangkutan sendiri telah mangkir 3 kali dari panggilan yang dilayangkan oleh Pidana Khusus.
Untuk itu sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Sorong meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong dalam hal ini Pidana Khusus untuk segera menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka dan menghadapkan yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Manukwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Ini bukan perkara politik tetapi ini murni adalah perkara korupsi yang di lakukan oleh saudara Selvi Wanma sendiri."ucapnya.
Lanjut Yosep, Kami akan mengawal dan meminta kepada Kejari Sorong untuk jangan mau di intervensi oleh Pihak-pihak atau partai politik manapun yang ingin mencoba dan berencana menghambat proses penegakan hukum karena mengingat perkara korupsi ini telah lama menjadi perhatian publik oleh karena itu sudah saatnya Kejaksaan Negeri Sorong harus segera menuntaskan kasus ini, ujar Yosep.
Dalam hal perkara ini sendiri Yosep mengatakan bahwa Kejari Sorong sudah bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan bukti-bukti yang ada mengingat beberapa pelaku lainya telah menjalani hukumannya, dalam kasus yang sama yaitu perkara korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 yang telah merugikan negara senilai Rp.1, 3 Miliar, tegas Yosep. (Red).