Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Majalengka mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Penyerahan Sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2023 bertempat di Kantor BPN / ATR Kabupaten Majalengka , Senin ( 24/09/2023).
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, sertifikat yang dibagikan dalam kegiatan kali ini, di antaranya, sertifikat pelaku UMKM, sertifikat tanah aset Pemprov Jabar, dan Pemkab Majalengka, sertifikat wakaf.
Sertifikat sebagai hak bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) tahun anggaran 2023.
Menurut Wendi ratusan sertifikat tanah yang diberikan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha sehingga bisa tetap berusaha di tempat tersebut.
"Sertifikat tanah untuk pelaku usaha kecil ini sangat mengena kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dari mulai penjual sate, pembudidaya ikan, dan lainnya," kata Wendi Isnawan.
Sementara Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M. M.Pd dalam sambutanya mengatakan Peringatan Hantaru ke-63 mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju”. Untuk itu perlu dibangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sehingga dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat.
" Saat ini Kementrian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Diharapkan di tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Selain itu melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 Kota/Kabupaten yang dinyatakan Kota/Kabupaten Lengkap”. Ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri ATR/BPN.
Selain itu juga Untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan seripikasi secara elektronik.
(ddrh)