Nikson Lartutul, SH (Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar |
JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dinilai telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Komisi C Nikson Lartutul,SH dari Partai Berkarya.
Mekanisme proses PAW yang dilakukan di Lembaga DPRD yang terhormat itu, ternyata tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD itu sendiri.
Saat usulan PAW dari partai politik, dalam hal ini Partai Berkarya masuk ke DPRD, mestinya sesuai tatib DPRD Pasal 144 ayat 4, surat usulan itu dari Pimpinan DPRD haruslah disampaikan kepada Komisi A untuk diverifikasi. Namun sayangnya, pimpinan dewan tidak pernah mendisposisikan surat tersebut ke Komisi A. Namun langsung "lompat tahapan" ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Diduga kuat dilakukan oleh para pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Deni Darling dan Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerisa yang notabenenya menjabat Ketua DPC Partai Berkarya KKT. Saya menilai, ini ada persengkongkolan jahat atau permufakatan jahat antara ketua dan wakil ketua,"ungkap Nikson Lartutul.
Ketika KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD, KPU kembali menyurati balik ke lembaga dengan menyatakan bahwa KPU belum menerima surat rekomendasi Komisi A tentang hasil verifikasi.
Lantaran tidak melalui mekanisme aturan dalam tatib dan memenuhi hal-hal yang tertuang dalam aturan perundang-undangan tersebut maka, Pemda KKT menolak usulan tersebut.
Dengan adanya penolakan tersebut oleh Pemda, harusnya PAW kembali ke mekanisme aturan yang sebenarnya. Namun lagi-lagi, pimpinan DPRD kembali memotong kompas untuk langsung lompat tahapan ke pemerintah Provinsi. Hasilnya adalah, surat usulan PAW pun tiba-tiba turun dengan cap dan tanda-tangan Gubernur Maluku.
Lartutul menjelaskan, seyogianya proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Akan tetapi, proses PAW itu tidak berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 109 Ayat 4, Jo pasal 113 ayat 1-4 menegaskan bahwa PAW dapat terealisasi jika saja sengketa kepengurusan Parpol Berkarya yang sementara bergulir di PTUN Jakarta Pusat, telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, proses hukum tersebut masih bergulir dan belum memiliki keputusan incrach,"ungkap Lartutul.
Lantaran tidak mendapat alasan yang jelas terhadap usulan PAW, Lartutul kemudian melayangkan gugatan ke Mahkama Partai Berkarya. Gugatan itu pun ada tenggang waktunya yakni terhitung 60 hari. Namun belum ada keputusan dari Mahkama Partai lagi, keputusan sepihak langsung terbit.
“Secara pribadi, saya selaku kader partai, tidak mungkin saya akan membangkang terhadap perintah partai. Dalam internal partai terdapat mekanisme dan peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh setiap individu. Baik di dalam Peraturan Organisasi maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dan ada ruang yang diberikan partai kepada anggotanya ketika mendapat atau dituding melakukan kesalahan. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Partai Berkarya di KKT, daerah dimana saya mengabdi,"terangnya.
Hingga saat ini, dirinya tidak mendapat penjelasan apapun tentang alasan mengapa harus di PAW atau alasan PAW tersebut dilakukan tidak berdasarkan atas kesalahan yang telah dilakukan olehnya. Selama menjadi anggota dewan, Lartutul mengaku, tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran baik terhadap partai itu sendiri maupun kepada pemerintahan.
Menurut salah seorang sumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan menyebutkan bahwa, pada internal Partai Berkarya KKT yakni usulan PAW Nikson Lartutul ini telah ada kesepakatan tukar-menukar kepentingan pada elit legislatif dan eksekutif menyangkut persetujuan LPJ Penjabat Bupati.
Penulis : Nik Besitimur