JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Rapat Paripurna Istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka
Peresmian pergantian antar waktu antara Nikson Lartutul,SH dan Gehasi Rumkedy
pada sisa masa jabatan 2019-2024 yang di gelar di ruangan rapat Paripurna DPRD
sempat atas dasar Perintah Partai Berkarya. Dalam proses pelantikan tersebut
sempat terjadi protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh anggota
DPRD.
Hal tersebut terjadi akibat aksi Protes yang dilakukan oleh
masyarakat Seira, dipimpin oleh Ruben Matruty,SH dan Noce Faumasa, SH akibat
Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan mekanime yang berlaku.
Delegasi kemudian datangi Kantor DPRD dan bertemu langsung
dengan Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar dan menyampaikan tuntutan kepada
Pimpinan DPRD setempat melalui delegasi yakni, Proses pergantian antar waktu
Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh pimpinan DPRD KKT atas usulan Partai
Berkarya serta tindakan pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar yang mengajukan PAW
kepada Gubernur Maluku bertentangan dengan aturan yakni;
Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 2 tahun 2008.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang
pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi,
Kabupaten Kota, sebagai peraturan pelaksanaannya. Khusus pasal 113 PP 12 tahun
2018 mengatakan bahwa, “Jika ada sengketa internal Partai pada tingkat DPP maka
belum bisa dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Peraturan DPRD KKT Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib
DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Audiens Forum Peduli masyarakat Lima Satu Seira yang didelegasikan kepada Ruben matruty,SH dan Noce Faumasa, SH |
Proses PAW terhadap saudara Nikson Lartutul, SH yang
dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar, Badan Kehormatan DPRD KKT
telah mengeluarkan Rekomendasi penghentian sementara proses PAW karena ada
keberatan yang diajukan ke Badan Kehormatan namun pimpinan DPRD dengan sengaja
mengabaikan perintah perundang-undangan.
Akibatnya, saat dilangsungkan rapat Paripurna, Hujan
interupsi dan ribut besar akibat proses PAW dianggap tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang
beraku dan mekanisme dalam tata tertib DPRD, hingga terjadi perbedaan pendapat
antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya sidang
di skors selama 20 menit.
Rapat paripurna tersebut kemudian dicabut kembali oleh Ketua
DPRD Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K dan dilanjutkan dengan
pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pergantian Antar Waktu dari Gubernur Maluku,
yang dibacakan langsung oleh Juliana Ongirwalu selaku Sekretaris Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kepulauan Tanimbar.
Aksi protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh
anggota DPRD Kepulauan Tanimbar terbantahkan. Akhirnya Peresmian Pelantikan
Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy
diakui secara resmi.
Usai digelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW),
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K melangsungkan
konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjannya mengatakan, Untuk
proses PAW ini, sebagai dinamika politik yang tadi ketika proses pelantikannya
mau berjalan ada sedikit kendala, dan kita skors selama 20 menit sesudah itu
dilanjutkan kembali. Memang untuk prosedur proses PAW ini, kami lembaga hanya
menindaklanjuti surat dari Partai, kami hanya mengusulkan serta
menidaklanjutinya ke KPU dan melanjutkannya kepada kami, kemudian KPU
menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan ditindaklanjuti berdasarkan
ketentuan.
Deny Darling Refualu, S.Pd.K (Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar) |
“Saudara Nikson Lartutul, SH mengajukan surat somasi kepada
kami pimpinan bahwa, ada dualisme partai, kami surati lagi ke KPU dan kemudian
KPU langsung berkonsultasi ke Pusat dan hasilnya disampaikan kepada kami lewat
surat tertulis. Kami sudah rekomendasikan ke Komisi A dan komisi A jalankan
tugas mereka untuk lakukan konsultasi. Melalui surat dari KPU itu telah menjadi
dasar untuk komisi A agar prosesnya harus berjalan.
Kemudian kami juga mengusulkan ke Pemerintah Daerah dan pada
saat itu, selama 7 hari dikasih waktu dan ketika hari ke 10, pemerintah daerah
tidak menindaklanjuti surat dari DPRD, sehingga sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Pasal 104 itu, kami menindaklanjuti ke Gubernur
Maluku hingga Surat Kepututannya keluar,”ungkapnya.
“Dalam urusan Partai Berkarya, kami lembaga tidak
mengintervensi tetapi didalamnya itu, ada pernyataan dari Saudara Nikson
Lartutul, SH. Dimana, dia punya kelalaian untuk menyetor kontribusi Partai
sehingga Partai Berkarya merekomendasikan untuk menghentikan beliau sebagai
anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Jadi, Selama 1 tahun beliau tidak membayar
kontribusi Partai itu, sehingga kami pun tidak punya kewenangan apa-apa dan
kami kembalikan kepada Partai.
Terhadap sengketa atau dualisme Partai Berkarya itu, memang
kami kembalikan ke KPU karena itu rananya KPU, bahkan KPU juga sudah
berkonsultasi di pusat dan hasilnya itu KPU menyurati ke kami sehingga kami berpatokan
ke KPU. Maka kami menindaklanjuti surat tersebut, Jika ada proses gugatan ke
rana hukum maka kita dari lembaga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,”jelasnya
“SK Gubernur jelas sudah
ada dan kami tetap lantik. Kalaupun ada gugatan maka kita tetap maju, Kami dari
lembaga akan siap bertanggungjawab,”tegasnya.
Secara terpisah, Deny Darling Refualu sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar menyampaikan permohonan maaf, atas proses pelantikan
Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Saudara Nikson Lartutul,SH yang telah
dilakukan, sama sekali tidak ada unsur kebencian dan ataupun sengaja dilaksanakan,
namun proses ini terjadi karena atas dasar perintah Partai Berkarya serta
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Saya selaku Ketua
DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga sebagai rekan, saudara dan sahabat
menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Nikson Lartutul,SH atas proses PAW
yang kami laksanakan hari ini, tidak ada unsur kebencian ataupun keinginan kami
sendiri-sendiri dan melakukan ini secara sepihak. Namun, kami hanya menjalankan
perintah Partai, sebagai rekan dan Saudara saya mohon maaf. Dengan penuh
keyakinan, saya percaya bahwa kedepan nanti Saudara Nikson Lartutul,SH akan
kembali menang dalam pertarungan pemilihan Legislatif pada tahun 2024 mendatang,”
Tutupnya.
Penulis : Nik Besitimur