-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proses PAW Nikson Lartutul Dilaksanakan Hari Ini Atas Perintah Partai Berkarya

18 September 2023 | 7:12:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T13:27:44Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka Peresmian pergantian antar waktu antara Nikson Lartutul,SH dan Gehasi Rumkedy pada sisa masa jabatan 2019-2024 yang di gelar di ruangan rapat Paripurna DPRD sempat atas dasar Perintah Partai Berkarya. Dalam proses pelantikan tersebut sempat terjadi protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh anggota DPRD.

Hal tersebut terjadi akibat aksi Protes yang dilakukan oleh masyarakat Seira, dipimpin oleh Ruben Matruty,SH dan Noce Faumasa, SH akibat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanime yang berlaku.

Delegasi kemudian datangi Kantor DPRD dan bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar dan menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPRD setempat melalui delegasi yakni, Proses pergantian antar waktu Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh pimpinan DPRD KKT atas usulan Partai Berkarya serta tindakan pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar yang mengajukan PAW kepada Gubernur Maluku bertentangan dengan aturan yakni;

Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten Kota, sebagai peraturan pelaksanaannya. Khusus pasal 113 PP 12 tahun 2018 mengatakan bahwa, “Jika ada sengketa internal Partai pada tingkat DPP maka belum bisa dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Peraturan DPRD KKT Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Audiens Forum Peduli masyarakat Lima Satu Seira yang didelegasikan kepada Ruben matruty,SH dan Noce Faumasa, SH 

Proses PAW terhadap saudara Nikson Lartutul, SH yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar, Badan Kehormatan DPRD KKT telah mengeluarkan Rekomendasi penghentian sementara proses PAW karena ada keberatan yang diajukan ke Badan Kehormatan namun pimpinan DPRD dengan sengaja mengabaikan perintah perundang-undangan.     

Akibatnya, saat dilangsungkan rapat Paripurna, Hujan interupsi dan ribut besar akibat proses PAW dianggap tidak sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang beraku dan mekanisme dalam tata tertib DPRD, hingga terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya sidang di skors selama 20 menit.

Rapat paripurna tersebut kemudian dicabut kembali oleh Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pergantian Antar Waktu dari Gubernur Maluku, yang dibacakan langsung oleh Juliana Ongirwalu selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Tanimbar.

Aksi protes dari masyarakat Seira dan hujan interupsi oleh anggota DPRD Kepulauan Tanimbar terbantahkan. Akhirnya Peresmian Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy diakui secara resmi.

Usai digelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K melangsungkan konferensi Pers bersama para awak media di ruang kerjannya mengatakan, Untuk proses PAW ini, sebagai dinamika politik yang tadi ketika proses pelantikannya mau berjalan ada sedikit kendala, dan kita skors selama 20 menit sesudah itu dilanjutkan kembali. Memang untuk prosedur proses PAW ini, kami lembaga hanya menindaklanjuti surat dari Partai, kami hanya mengusulkan serta menidaklanjutinya ke KPU dan melanjutkannya kepada kami, kemudian KPU menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan.

Deny Darling Refualu, S.Pd.K (Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar) 

“Saudara Nikson Lartutul, SH mengajukan surat somasi kepada kami pimpinan bahwa, ada dualisme partai, kami surati lagi ke KPU dan kemudian KPU langsung berkonsultasi ke Pusat dan hasilnya disampaikan kepada kami lewat surat tertulis. Kami sudah rekomendasikan ke Komisi A dan komisi A jalankan tugas mereka untuk lakukan konsultasi. Melalui surat dari KPU itu telah menjadi dasar untuk komisi A agar prosesnya harus berjalan.

Kemudian kami juga mengusulkan ke Pemerintah Daerah dan pada saat itu, selama 7 hari dikasih waktu dan ketika hari ke 10, pemerintah daerah tidak menindaklanjuti surat dari DPRD, sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Pasal 104 itu, kami menindaklanjuti ke Gubernur Maluku hingga Surat Kepututannya keluar,”ungkapnya.

“Dalam urusan Partai Berkarya, kami lembaga tidak mengintervensi tetapi didalamnya itu, ada pernyataan dari Saudara Nikson Lartutul, SH. Dimana, dia punya kelalaian untuk menyetor kontribusi Partai sehingga Partai Berkarya merekomendasikan untuk menghentikan beliau sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Jadi, Selama 1 tahun beliau tidak membayar kontribusi Partai itu, sehingga kami pun tidak punya kewenangan apa-apa dan kami kembalikan kepada Partai.

Terhadap sengketa atau dualisme Partai Berkarya itu, memang kami kembalikan ke KPU karena itu rananya KPU, bahkan KPU juga sudah berkonsultasi di pusat dan hasilnya itu KPU menyurati ke kami sehingga kami berpatokan ke KPU. Maka kami menindaklanjuti surat tersebut, Jika ada proses gugatan ke rana hukum maka kita dari lembaga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,”jelasnya

 “SK Gubernur jelas sudah ada dan kami tetap lantik. Kalaupun ada gugatan maka kita tetap maju, Kami dari lembaga akan siap bertanggungjawab,”tegasnya.

Secara terpisah, Deny Darling Refualu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan permohonan maaf, atas proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Saudara Nikson Lartutul,SH yang telah dilakukan, sama sekali tidak ada unsur kebencian dan ataupun sengaja dilaksanakan, namun proses ini terjadi karena atas dasar perintah Partai Berkarya serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.  

 “Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga sebagai rekan, saudara dan sahabat menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Nikson Lartutul,SH atas proses PAW yang kami laksanakan hari ini, tidak ada unsur kebencian ataupun keinginan kami sendiri-sendiri dan melakukan ini secara sepihak. Namun, kami hanya menjalankan perintah Partai, sebagai rekan dan Saudara saya mohon maaf. Dengan penuh keyakinan, saya percaya bahwa kedepan nanti Saudara Nikson Lartutul,SH akan kembali menang dalam pertarungan pemilihan Legislatif pada tahun 2024 mendatang,” Tutupnya.

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update