JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Polres Kepulauan Tanimbar nyatakan siap menghadapi kuasa hukum Antony Hatane, SH.,MH dalam Praperadilan, terhadap kasus dugaan Narkotika RSS yang telah ditetapkan tersangka pada pekan lalu.
Kasat Narkoba dan penyidik Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar
mengakui bahwa dalam proses penangkapan
dan penggeledaan terhadap tersangka RSS telah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh
penyidik dalam kasus dugaan Narkotika kepada tersangka RSS, nantinya dapat dibuktikan
oleh Kuasa Hukum Saat Praperadilan, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar,
melalui Resnarkoba telah menjalankan perintah Undang-undang.
Kepada porostimur.com, AIPDA. A. Romrome mengatakan, terkait dengan
praperadilan yang diajukan oleh tersangka RSS melalui kuasa hukum, itu adalah
hak mutlak yang dimiliki oleh tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan
terhadap institusi Polri, dalam hal ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar dan
Satresnarkoba.
“Intinya bahwa kami dari Resnarkoba Polres Kepulauan
Tanimbar akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kalau memang dari pihak pengacara RSS merasa bahwa ada kekurangan atau hambatan
atau apa, silahkan Praperadilan jika menurut mereka bahwa apa yang kita lakukan
tidak sesuai dengan prosedur maka mereka punya hak dan kewenangan untuk
melakukan Praperadilan, Nanti di pengadilan baru kita lihat hasilnya yang
diajukan,”ujar Romrome.
Kemudian pernyataan kuasa hukum soal kami melakukan
penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka RSS menyalahi Peraturan Kapolri
Nomor: 6 Tahun 2019 maka Silahkan, itu Fersinya kuasa hukum. Kalaupun dia
merasa bahwa untuk proses penangkapan dan pemeriksaan tidak sesuai dengan aturan
maka itu adalah hak dia.
“Nanti kita lakukan pembuktian di pengadilan, ini bukan
rananya kita untuk menjawab bahwa ini tidak sesuai atau sudah sesuai,”ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Olof Batlayeri selaku Kasi Humas
Polres Kepulauan Tanimbar bahwa, terhadap Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa
Hukum RSS adalah, Itu hak dari tersangka.
Jadi, kalau tersangka mau untuk
praperadilan silahkan, tetapi pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar dalam
hal ini Resnarkoba sudah siap untuk menghadapi praperadilan dan situlah nanti
resnarkoba akan membuktikan serta menjelaskan kronologi masalahnya seperti apa.
“Paket Narkoba itu awalnya darimana datang, dan hingga sampai
di sini, kemudian Resnarkoba mendapat informasi dari informannya, hingga
resnarkoba mau geledak pun mengundang pihak keamanan yakni Kanit Propam dan juga
ada RT setempat ikut untuk sama-sama menyaksikan, hingga paket itu di bawa ke
Polres dan dibuka”. Pungkasnya.
Penulis : Nik Besitimur