-->

Notification

×

Iklan

Polres Kepulauan Tanimbar Siap Hadapi Kuasa Hukum RSS Dalam Praperadilan

25 September 2023 | 2:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-25T09:59:41Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI  – Polres Kepulauan Tanimbar nyatakan siap  menghadapi kuasa hukum Antony Hatane, SH.,MH dalam Praperadilan, terhadap kasus dugaan Narkotika RSS yang telah ditetapkan tersangka pada pekan lalu.

Kasat Narkoba dan penyidik Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar mengakui bahwa dalam  proses penangkapan dan penggeledaan terhadap tersangka RSS telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Jika terdapat kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus dugaan Narkotika kepada tersangka RSS, nantinya dapat dibuktikan oleh Kuasa Hukum Saat Praperadilan, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Resnarkoba telah menjalankan perintah Undang-undang.

Kepada porostimur.com, AIPDA.  A. Romrome mengatakan, terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RSS melalui kuasa hukum, itu adalah hak mutlak yang dimiliki oleh tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap institusi Polri, dalam hal ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar dan Satresnarkoba.

“Intinya bahwa kami dari Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kalau memang dari pihak pengacara RSS merasa bahwa ada kekurangan atau hambatan atau apa, silahkan Praperadilan jika menurut mereka bahwa apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prosedur maka mereka punya hak dan kewenangan untuk melakukan Praperadilan, Nanti di pengadilan baru kita lihat hasilnya yang diajukan,”ujar Romrome.

Kemudian pernyataan kuasa hukum soal kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka RSS menyalahi Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 maka Silahkan, itu Fersinya kuasa hukum. Kalaupun dia merasa bahwa untuk proses penangkapan dan pemeriksaan tidak sesuai dengan aturan maka itu adalah hak dia.

“Nanti kita lakukan pembuktian di pengadilan, ini bukan rananya kita untuk menjawab bahwa ini tidak sesuai atau sudah sesuai,”ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Olof Batlayeri selaku Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar bahwa, terhadap Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum RSS adalah, Itu hak dari tersangka.  Jadi,  kalau tersangka mau untuk praperadilan silahkan, tetapi pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Resnarkoba sudah siap untuk menghadapi praperadilan dan situlah nanti resnarkoba akan membuktikan serta menjelaskan kronologi masalahnya seperti apa.

“Paket Narkoba itu awalnya darimana datang, dan hingga sampai di sini, kemudian Resnarkoba mendapat informasi dari informannya, hingga resnarkoba mau geledak pun mengundang pihak keamanan yakni Kanit Propam dan juga ada RT setempat ikut untuk sama-sama menyaksikan, hingga paket itu di bawa ke Polres dan dibuka”. Pungkasnya.

Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update