-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kepulauan Tanimbar Klarifikasi Pernyataan Keluarga RSS Terkait "Anggota Resnarkoba Sengaja Menskenariokan dan Menangkap Pelaku"

15 September 2023 | 6:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-15T18:05:34Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas dan Satresnarkoba mengklarifikasi pernyataan keluarga pelaku RSS yang dipublish di media ini dengan judul Pemberitaan sebelumnya yaitu "Aneh Bin Ajaib 'Oknum Anggota Satresnarkoba AT' Minta RSS Pakai Narkoba dan Mengakui Kiriman Paket JNE Expres Itu Milik RSS" Jumat, 15 September 2023. Terhadap sejumlah kejanggalan terkait dengan Penahanan dan penangkapan terhadap tersangka RSS. 


Dikatakan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa, kinerja Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah menangkap dan menahan RSS yang diduga telah menyimpan narkotika. Kesalnya. 


Selain itu, Laratmase juga sangat menyesalkan oknum anggota Resnarkoba yang mendatangi rumah RSS dan meminta RSS memakai narkoba dengan alasan bahwa nanti pada saat rehabilitasi baru dibantu.


"Diduga, pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar sengaja menskenariokan untuk menahan dan menangkap RSS, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Narkotika," bebernya.


Disampaikan juga bahwa, Sebagai pihak keluarga korban tidak merasa puas dengan tindakan anggota Satresnarkoba dalam hal ini pihak Resnarkoba polres Kepulauan Tanimbar sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga korban tidak merasa puas dan akan berusaha untuk mencari keadilan karena apabila dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi barang siapa yang sengaja, memakai,menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika pertanyaannya begini; "Apabila RSS ditangkap, kenapa pengirim paket yang menyediakan tidak ditangkap kok RSS sendiri yang di tangkap,"ungkapnya.


Kekesalan keluarga korban sangat menyesalkan oknum polisi berinisial AT yang meminta RSS untuk memakai dan nanti dibantu saat rehabilisasi, bahkan RSS diminta oleh AT untuk mengakui bahwa paket tersebut milik RSS. 


"Kok bisa ya? polisi minta masukan kepada RSS sebagai masyarakat  untuk menggunakan narkotika, dan kemudian akan dibantu saat rehabilitasi ?". Tutupnya.


Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Polres Kepulauan Tanimbar melalui Humas Polres dan Anggota Satresnarkoba;   


Kepada jurnalinvestigasi.com, AIPDA. A. Romrome menjelaskan, 

terhadap statement dari pihak keluarga soal AT meminta untuk RSS memakai narkoba dan mengakui bahwa barang itu milik RSS, silahkan dan itu harus dibuktikan secara hukum.


"Jadi, kalau dia bisa membuktikan maka itu hak dia untuk membela diri, silahkan saja,"ucap Romrome.


Lanjut Romrome, untuk pihak JNE Expres dari ambon, kita sudah minta keterangan dan benar bahwa paket itu dikirim dari ambon, ada pengirimnya, tapi itu juga dikasih inisial. Silahkan dikroscek ke JNE Agen Ay Patty Ambon Ambon, tepatnya di Jalan Aypatty itu, kami sudah minta keterangan, dan ada resi pengirimannya.



Apabila pihak keluarga terduga pelaku tidak merasa puas dengan tindakan Satresnarkoba, maka bisa melakukan praperadilan sehingga disana bisa ditemukan kebenarannya. Karena Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan.


"Sementara untuk informan itu, kami tidak bisa membeberkan di media karena itu dilindungi undang-undang,"jelas Romrome.


Lebih lanjut Romrome mengatakan, Bahwa sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar memperoleh informasi dari informan yaitu, RSS sedang memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon, yang akan tiba pada hari Jumat 25 Agustus 2023 menggunakan jasa pengiriman barang JNE Expres.


"Modus operandi yang dilakukan adalah, Pelaku memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Expres yang dimasukan kedalam sepatu dan dibungkus menggunakan kertas hitam,"terangnya.


Kurir JNE Expres sempat mengambil foto RSS, setelah itu kurir langsung pergi dan RSS kemudian masuk kedalam rumah dan mengunci pintu. Saat itu, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah RSS dan mengetuk pintu dan dibuka oleh RSS. 


Anggota Satresnarkoba langsung bertanya kepada RSS, Apa isi dari paketan tersebut ? Saat itu RSS langsung membuang paketan tersebut ke bawa lantai rumah dan mengatakan bahwa paketan itu bukan miliknya. Ungkap Romrome kepada Wartawan di ruangan media center Polres Kepulauan Tanimbar. Jumat (15/09/2023).


RSS kemudian menghubungi salah satu anaknya melalui WhatsApp, dan menanyakan apakah mereka ada mengirimkan paket kepadannya atau tidak, dan pada saat itu anggota Satresnarkoba menghubungi RT setempat untuk hadir menyaksikan penggeledaan pada saat itu namun, anggota RT tidak berada di tempat sehingga anggota Satresnarkoba memanggil saudara Noce Rangotwat yang adalah ketua keaamanan di RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledaan. 


Ketika Anggota Satresnarkoba meminta RSS untuk membuka paketan tersebut, RSS berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya, sehingga anggota Satresnarkoba langsung mengarahkan RSS dan Noce Rangotwat ke kantor Polres Kepulauan Tanimbar, tepatnya di ruangan Satresnarkoba. 


Setelah tiba anggota Satresnarkoba langsung menghadirkan kurir JNE yang mengatur paket tersebut yakni, Adan Feninlambir dan dua anggota Propam dan selanjutnya anggota Satresnarkoba meminta saudara RSS untuk membuka paketan tersebut namun RSS tidak mau membuka paket tersebut, dirinya berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya.


Selanjutnya karena terduga pelaku tidak mau membuka maka Anggota Satresnarkoba langsung membuka paketan tersebut dan ditemukan, satu pasang sepatu merek No Fear nomor 42 berwarna hitam, dan pada salah 1 (satu) sepatu tersebut pada bagian dalamnya ditemukan satu sachet plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet palstik bening berukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat itu pun RSS kembali menolak bahwa barang tersebut bukan miliknya.


Dari hasil pemeriksaan para saksi yakni saksi dari pihak jasa pengiriman barang JNE Expres yang mana menjelaskan bahwa, benar paket yang telah di antar ke rumah RSS adalah benar-benar paket miliknya dikarenakan sebelum paket tersebut diantar ke rumah, yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak JNE Expres. Yang bersangkutan menyambut baik dengan menyuru pihak JNE Exspres mengantar paket tersebut ke rumahnya.


RSS juga memberikan alamat rumahnya kepada pihak JNE Exspres dengan cara, sharelock rumahnya dan juga pada saat menerima paket tersebut, RSS tidak menolak, serta dari pihak JNE Expres mendokumentasi (Foto) yang bersangkutan saat menerima paket tersebut. Pada saat Anggota Resnarkoba mendatangi rumah RSS, benar bahwa paket tersebut berada dalam tangan yang bersangkutan dan juga saat itu pintu rumah yang bersangkutan sudah dalam keadaan tertutub. Pungkasnya.


Senada dengan Romrome, Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Olof. Batlayeri mengatakan, pada tanggal 24 Agustus sekitar pukul 09:00 WIT itu, Anggota Satnarkoba sudah mendapat informasi dari informan bahwa, tanggal sekian ada pengiriman paket dari Jasa pengiriman. Nah, disitulah dari anggota reserse dan narkoba langsung mengendap di TKP. Begitu tanggal 25 Agustus 2023 pukul 14:20 WIT barang itu begitu tiba di Saumlaki, maka langsung ditahan oleh anggota Satresnarkoba. 


"Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak keluarga RSS bahwa, ada oknum anggota Satnarkoba AT yang meminta RSS untuk memakai narkoba dan mengakui bahwa paket tersebut milik RSS. Silahkan saja, nantinya itu bisa dibuktikan melalui pra peradilan nanti, kalau dari pihak keluarga punya bukti". Pungkasnya.


Penulis : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update