Perangkat desa yang baru
1. Fikri Ramadhan jabatan Sekdes
2. Bayu Muhammad Ramdhan jabatan Kaur Perencanaan
3. Encu Muhamad Sofiyuddin, S.Pdi jabatan Kasi Pelayanan.
Dan untuk rotasi jabatan perangkat desa yaitu
1. Ekas Karuniansyah jabatan Kasi Kesejahtraan
2. Rahmat Nurjaman jabatan Kasi Pemerintahan
3. Diki Abdul Hakim jabatan Kadus 1 (satu).
dan lanjut beliau sangat mengapresiasi kepada warga desa Kertabasuki ,
"Antusias masyarakat yang hadir ini membuktikan bahwa masyarakat Kertabasuki ini sangat kompak semoga kekompakan ini akan berdampak terhadap kemajuan desa ". pungkasnya beliau mengakhiri kata sambutannya. Jumat (8-09-2023).
Arie Azhar, A.Md dalam wawancara dengan awak media menyampaikan, " Semoga setelah kekosongan jabatan di pemerintah desa Kertabasuki terisi, dan setelah dilantiknya perangkat desa yang baru dan melalui mekanisme yang telah kami tempuh, saya berharap kedepan mereka akan dapat membantu saya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai langkah optimalisasi pelayanan prima terhadap masyarakat, saya berharap kejadian hari ini (pelantikan perangkat desa-red) adalah langkah awal bagi kami untuk dapat mewujudkan desa Kertabasuki lebih maju lagi, baik untuk pelayanan terhadap masyarakat maupun penataan infrastruktur yang berkesinambungan, tepat guna dan tepat sasaran" ungkap beliau dengan penuh semangat.
"Pro dan kontra pasti ada dalam setiap kebijakan " lanjut beliau. " Namun saya punya prinsip apa yang saya lakukan sudah mengacu kepada aturan, dan langkah saya ini semata-mata demi kemajuan desa, saya tidak berfikir ini adalah kepentingan pribadi maupun kelompok, yang jadi pemikiran utama saya sekarang adalah, bagai mana saya bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan bagaimana saya dapat menjadikan Kertabasuki masyarakatnya ngahiji dan lebih maju " pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 83 tahun 2015 merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa
Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat desa Kertabasuki yang biasa di sapa mama Kabul, menyampaikan kepada awak media, " saya sebagai orang tua hanya berpesan kepada mereka-mereka yang tadi sudah dilantik, jadilah perangkat desa yang amanah, jujur, adil yang dapat membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Dan awas jangan sekali-kali keluar dari aturan pemerintah, karna hukum itu adalah penyelamat atau obat yang akan memberi solusi.( lex semper dabit remedium-red)" pungkas beliau memberi wejangan mengakhiri pembicaraan dengan kami.
Editor: Jajah Slamet Muslim