JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA kembali menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya tentang peristiwa yang dialaminya, Jumat (22/09/2023).
Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MM (19) kepada korban SV (16) dilaporkan pada tanggal 24 Januari 2023 lalu, kemudian penyidik melakukan penyelidikan setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tersangka yang sempat terkendala dikarenakan tersangka yang tinggalnya berpindah-pindah tempat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 tepatnya di dalam kamar kos milik keluarga tersangka yang berinisial NB tepatnya di kompleks Lorong Surya Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bermula pada bulan Oktober 2022, tersangka yang sementara berada di Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berkenalan dengan anak korban SF melalui Facebook. saat itu tersangka dan anak korban SF hanya berkenalan biasa namun ketika bulan Desember 2022 dari situlah tersangka MM mengajak anak korban SF untuk bertemu di Kota Saumlaki, sehinga pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 tersangka MM langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban SF tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa, 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K. mengatakan, saat ini proses penyidikan sudah dilakukan melalui langkah hukum berupa penangkapan dan juga penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya penyidik pembantu telah melakukan pemberkasan, setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat. untuk diketahui bahwa penyidik pembantu yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Bripka Eliseus Eduas, S.H.
“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menegaskan, dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya lebih diutamakan, sehingga tidak terjadi hal serupa. Jangan beri kesempatan untuk pelaku berbuat hal-hal yang tidak pantas, bila hal itu terjadi segera laporkan kepada kami pihak Kepolisian” tegasnya.
Editor : Nik Besitimur