Majalengka,jurnalInvestigasi.com - Desa karanganyar merupakan desa yang berada di wilayah kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka dengan jumlah penduduk kurang lebih mencapai 2700 jiwa dengan mayoritas penduduk sebagai petani yang didukung oleh potensi wilayah pertanian yang luas.
Kepala desa Babakan Anyar H. Miri Damiri menyampaikan pemaparan tentang pembangunan yang telah dilaksanakan di tahun 2023 dan rencana pembangunan desa untuk tahun 2024.
Program pembangunan yang telah di laksanakan pada tahun 2023 yang tercantum dalam RKPdes ini di antara bidang pendidikan, Rutilahu, sarana olahraga, dan beberapa infrastruktur lainnya termasuk TPA sampah.
"Saya sebagai kepala desa bertanggungjawab terhadap pembangunan di desa Karanganyar ini, baik pembangunan infrastruktur penunjang kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan yang bersifat sosial budaya maupun lingkungan hidup, pendidikan dan kesehatan juga masuk dalam sekala prioritas pembangunan, saya optimistis semua yang menjadi harapan masyarakat yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan desa akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya." Paparnya, Rabu (13/09/23).
Camat Dawuan bapak Uju Gustawan, SE. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah desa Karanganyar,
"Saya sangat mengapresiasi terhadap kinerja kepala desa Karanganyar, berkat keluwesan kepala desa mencari peluang dan melaksanakan pembangunan, semua yang menjadi rencana pembangunan di desa ini dapat berjalan dengan baik."
Dan pak camat juga menyampaikan dalam sambutannya tentang kewajiban masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, "
PBB salah satu sumber anggaran untuk pembangunan di kabupaten Majalengka, dalam kesempatan ini saya berpesan agar masyarakat di desa Karanganyar ini taat dan peduli pajak, pihak pemerintah Desa dan para kolektor pajak saya harap segera dapat menyelesaikan pajak yang belum lunas." Ungkap beliau.
Acara musyawarah perencanaan pembangunan desa di melibatkan semua unsur dari pemerintahan desa, lembaga desa, tokoh agama tokoh masyarakat, RW, RT serta Karang taruna dan masyarakat dari perwakilan blok, juga dihadiri dari unsur muspika kecamatan Dawuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengatur dan menjadi salah satu pedoman bagi desa dalam menjalankan pembangunan.
Editor: Jajah Slamet Muslim