JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kasus norkotika saat ini telah menjalani hukuman badan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar, ternyata diduga ada sejumlah kejanggalan terkait dengan penahanan dan penangkapan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Jumat, (15/09/2023).
Pasalnya, dugaan tersebut muncul ketika dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan akibat diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu jenis narkotika tersebut, diduga tidak memenuhi unsur akibat ada dugaan kuat bahwa pihak-pihak yang sengaja untuk menjebloskan oknum tersebut dengan cara membujuk dan memaksa yang bersangkutan untuk menggunakan barang tersebut. ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Lebih lanjut, mendengar apa yang disampaikan oleh sumber media ini kemudian disingkronkan dengan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 14 September 2023 kemarin, tanpa disengajai ada oknum yang sengaja melarang pelaku RSS untuk berbicara kepada wartawan, maka diduga keras ada kejanggalan yang sengaja di permainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sumber yang enggan mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini berharap agar para pakar hukum dalam hal ini pihak advokat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar dapat melakukan investigasi lebih dalam terkait dengan kejanggalan yang terjadi. harapnya.
Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi media ini dirinya menjelaskan bahwa, Hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah periksa 2 (Dua) saksi dari JNE sama kurirnya, mereka menyatakan bahwa RSS sama sekali tidak ada penolakan, kemudian disuru antar ke rumahnya. Jadi, unsur penolakannya tidak ada dari RSS. Kita tidak mengejar pengakuan tersangka, dan pada saat sampai ke rumah, kurir juga memfoto RSS sebagai bahan laporannya, nanti kita tunggu dari keterangan Jaksa. Apa yang harus diminta untuk dilengkapi maka kita akan lengkapi.
“Kalau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu, yaitu Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Menguasainya itu kita sudah dapat, ketika seandainya dia menolak bukan dia merasa barangnya, kita bisa buktikan itu. Namun ini beda halnya tidak ada penolakan dari yang bersangkutan,” papar Kasat.
Seperti diketahui dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika tersebut, diduga sama sekali bertentangan dengan penangkapan dan penahanan terhadap RSS apabila kasus ini ditelusuri lebih dalam oleh para pakar hukum dalam hal ini pihak advokat yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penulis : Nik Besitimur