JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Aktifitas prostitusi secara terselubung yang melibatkan anak di bawah umur masih terus muncul di Ibu Kota Jakarta walau terus juga diberantas.
Polisi dalam hal ini telah banyak menangkap para tersangka dan terus juga bermunculan para tersangka baru dalam bisnis haram ini.
Terakhir kali Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24) yang menawarkan 21 PSK Dibawah umur dengan aplikasi MeChat.
Dalam penyelidikan polisi diketahui pelaku FEA menjual anak-anak di bawah umur menjadi penjaja seks ilegal dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan dalam bisnis ini juga FEA mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut yang telah dijalankannya selama lima bulan, sejak April hingga September 2023.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Hasil penyelidikan polisi juga pelaku FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah mendapat pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih untuk layani pelanggan pria hidung belang.
Dalam kasus ini juga Polda Metro Jaya juga mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi muncikari FEA.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15) yang masih berusia Dibawah 17 Tahun.
"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ungkapnya.
Hingga kini kedua korban ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," lanjutnya.
Diketahui kasus prostitusi anak yang terjadi di Jakarta juga pernah terjadi dan diungkap Polda Metro Jaya pada setahun lalu yakni kasus prostitusi anak di salah satu hotel di Jalan Jaha, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2022 dini hari.
Modus pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.
Pelaku merekrut anak perempuan yang keluarganya broken home dan tidak mendapat perhatian orangtua, sehingga anak tersebut terjerumus pergaulan bebas.
Anak anak yang broken home tersebut lah yang menjadi sasaran utama Mucikari untuk direkrut dan dijadikan PSK. (*)