Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar-dok Pos Indonesia-
Jakarta,Jurnal Investigasi.com- Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana tertangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp 236 miliar, Sabtu 23 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan negara mengalami kerugian yang cukup besar atas kasus korupsi tersebut.
"Kerugiannya Rp 236.171.580.669," ujar Iwan Ginting salam keterangannya dikonfirmasi awak media, Sabtu 23 September 2023.
Iwan mengatakan tersangka Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, yakni adalah pengadaan perangkat komputer.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017," jelasnya.
Iwan juga mengatakan pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka terbukti lantaran uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.
"Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ungkapnya.
Iwan tegaskan dalam kasus ini Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.
"Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya. (*)