Labuhan Batu, Jurnal Investigasi.com - Ketua investigasi wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd,Sip) Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Indevenden LSM OMCI minta memahami PUPR Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jumat 15/9/23.
Pasalnya, LSM OMCI telah menyurati PUPR nomor, 33/DPD/OMCI-SU/Vlll/2023 tgl 8 Agustus 2023 tentang; Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang atas nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral minerpa dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sampai saat berita ini dinaikkan belum ada balasannya.
Dan surat tentang konfirmasi tertulis hard copy dan soft copy dokumen kontrak nomor, 035/DPD/OMCI -SU/Vlll/2023 tanggal 24/8/23 , memohon informasi publik yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan, adapun informasi yang kami mohonkan adalah HARD COPY dan SOFT COPY dokumen kontrak pekerjaan pada kegiatan antara lain:
1. Pekerjaan peningkatan jalan Gunting Saga-Teluk Binjai Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara nilai kontrak 2.569.200.000 sumber dana APBD Tahun anggaran 2022 nama kontraktor CV.NEOSOFT ART
2. Pekerjaan peningkatan jalan Utama Sidua dua Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara nilai kontrak Rp. 5.147.705.698.46 sumber dana DAK Penugasan Tahun Anggaran 2023 nama kontraktor CV. AL.VAREZ
3. Peningkatan jalan Gunting Saga -Teluk Binjai Kec Kualuh Kab Labuhanbatu Utara nilai kontrak Rp.39.896.106.018 sumber dana APBD tahun anggaran 2023 nama kontraktor PT.ARFA RISKI BERSAUDARA
4. Peningkatan jalan Gunting Saga -Teluk Binjai Kab Labuhanbatu Utara nilai kontrak Rp.23.275.251.000 sumber dana DAK Penugasan Tahun anggaran 2023 nama kontraktor PT DUTA CAHAYA DELI , untuk digunakan sebagai acuan melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab selaku control sosial dilapangan terangnya.
(Nanang)