Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Hari Sabtu pagi (30/09/2023) Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Yadi Ismail, M.Si, menyempatkan untuk memberikan sosialisasi Desa Sadar Zakat di Balai Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Diterima langsung oleh Kepala Desa Baturuyuk Muarif dan Dedi Dores sebagai anggota LPM Desa Baturuyuk.
H. Agus Yadi Ismail mengatakan bahwa Baznas Majalengka sedang gencar melakukan Desa Sadar Zakat.
"Saya berterima kasih kepada kades Baturuyuk Kecamatan Dawuan yang sudah mau untuk melaksanakan gerakan zakat, infaq dan sodakoh yang di dalamnya ada program gerakan infaq sodakoh duaribu (Gasibu) sebulan serumah di desanya,” tandas Agus.
“Target Baznas Majalengka saat ini sebesar Rp 25 miliar, apalagi tahun ini kita juga mengalami dimensi yakni 1.200 mustahik menjadi muzaki. Agar mencapai target, kita terapkan program Gasibu atau gerakan sedekah dan infak dua ribu,” kata Ketua Baznas Majalengka, Agus Yadi Ismail
Agus memaparkan program yang dicanangkan khusus bagi masyarakat muslim di setiap desa maupun kelurahan adalah untuk menanamkan kebiasaan nilai-nilai infak dan sedekah, sehingga hasil dan kemaslahatan dapat dirasakan masyarakat fakir dan miskin.
“Selain itu, ada juga program UPZ berdaya. UPZ adalah Unit Pengumpul Zakat, ini merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas kabupaten dan kota untuk mengumpulkan zakat baik itu di tingkat desa dan kelurahan hingga Kecamatan.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail memaparkan lebih jauh, bahwa Baznas terus mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional dan porporsional. Baznas memiliki program membangun masjid/ musola di Desa setempat, Sekolah untuk di tingkat SD dan SMP.
Disisi lain Agus menerangkan, Baznas juga ikut membantu dan mengembangkan usaha Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka dengan memberikan bantuan modal seperti kepada pedagang kecil seperti pedagang sorabi dan pedagang kecil sejenisnya.
“Kami akan terus mendorong dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat dan mengeluarkan infaq sedekah,” pungkas H. Agus Yadi Ismail.
(ddrh).