-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kepulauan Tanimbar Dituding "Tebang Pilih" Kasus Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu Rp.1,6 Miliar di Lembaga DPRD KKT

30 September 2023 | 8:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T03:34:28Z

Gilang Kelyombar Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta ciptakan keadilan dalam memberantas semua kasus dugaan korupsi di Tanimbar, bukan hanya fokus terhadap Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) KKT.


Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku, Gilang Kelyombar kepada Jurnalinvestigasi.com, mengatakan, setelah penetapan 6 (enam) orang tersangka pada BPKAD terkait dugaan kasus korupsi Rp 6,6 miliar kemudian para tersangka sudah ditahan oleh Kejati Maluku namun kasus dugaan korupsi uang Ketuk hari ini tak ada kabar.


“Kami minta penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, mestinya setelah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif, maka sudah saatnya mengejar para anggota DPRD KKT yang diduga turut menikmati uang haram ini. Jangan tebang pilih kasus,"ungkapnya. 


Kasus dugaan korupsi uang ketuk Palu di lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diduga melibatkan sejumlah wakil rakyat di bumi Duan Lolat itu belum diusut tuntas oleh Kejaksaan. 


"Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar jangan tebang pilih kasus, tindak tegas aliran dana uang ketuk palu yang diduga kuat dinikmati oleh sejumlah wakil rakyat yang saat ini sedang aktif,"kesalnya.


Dirinya telah melaporkan kasus dugaan Korupsi uang ketuk Palu tersebut kepada Polda Maluku, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku pada 1 Agustus 2023 lalu.


"Diduga kuat uang ketuk palu itu dinikmati oleh sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil rakyat, mereka selalu menyuarakan aspirasi rakyat di Tanimbar namun faktanya praktek kotor ini telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,”bebernya.


Kelyombar mengakui, kasus dugaan korupsi uang ketuk palu itu telah dipublish di media cetak, media elektronik dan media sosial.


Paling menarik adalah, sumber dari rumah rakyat itu sendiri membenarkan kalau ada aliran dana ratusan juta rupiah untuk uang Ketuk Palu yang mengakibatkan sejumlah wakil rakyat kecipratan.


“Sumber tersebut mengatakan bahwa dia sangat tahu, siapa yang pergi mengambil uang tersebut serta diberikan ke siapa-siapa saja, dan hal ini sudah diketahui publik,”terangnya.


Kelyombar menjelaskan, uang ketuk palu sebesar Rp.400 juta itu ada beberapa anggota DPRD yang melakukan lobi dan mengeksekusi anggaran tersebut.


Dana itu hanya dibagikan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KKT dan disinyalir pimpinan DPRD masing-masing mendapat bagian Rp.50 juta. Sementara anggota Banggar mendapat Rp.25 juta. 


"Praktek ini jika kita runut kembali sudah dilakukan sejak tahun 2020. Serta uang yang sudah dikucurkan untuk oknum-oknum wakil rakyat ini jika ditotalkan secara keseluruhan mencapai Rp1,6 milyar, dan bervariasi penerimaannya sampai pada penambahan Rp.5 juta pun tercatat,”bebernya. 


Dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, agar segera menelusuri aliran dana uang ketuk palu dan ditetapkan sebagai tersangka. 


“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, agar jangan tebang pilih kasus dan tidur pulas, karena kasus dugaan korupsi uang ketuk palu itu, laporannya sudah sangat lama di tangan Kejaksaan,"katanya. 


Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar karena telah berhasil menetapkan 6 (enam) orang tersangka dan sudah digiring ke tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan demikian maka kami juga meminta agar secepatnya dilakukan kerja maraton untuk dapat menetapkan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi uang ketuk Palu". Tutupnya. (Nik Besitimur) 

×
Berita Terbaru Update