-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasasi Jaksa di Makamah Agung Kasus Buldozer Dipertanyakan

30 September 2023 | 7:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-30T12:04:41Z

 


BEKASI - Pasalnya, Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung pada 26 Oktober 2022 terungkap bahwa saudara Dody Agus Supriyanto S.sos. MM tidak terbukti menerima aliran dana dari pihak manapun, bahkan saksi ahli dr BPKP menyatakan tdk ada aliran dana kepada saudara Dody.


Namun anehnya Kasasi jaksa di kabulkan oleh Mahkamah Agung, sementara Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 November 2022. Berkas-berkas maupun dokumen-dokumen terkait, untuk upaya hukum kasasi telah dikirimkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ke Mahkamah 

Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022.


Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan, Saudara Dody dianggap bersekongkol dengan pihak ATPM oleh jaksa Kajari Cikarang saat itu dengan mencantumkan surat dukungan barang pada kerangka acuan kerja. Dimana di dalam surat dukungan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan barang, ketersediaan barang,mekanik, pelindung anti lalat dan lain lain.


Penentuan merkpun sudah berdasarkan hasil survei terhadap 4 ATPM yang ada di indonesia dan dituangkan dalam berita acara. 


Dari hasil survei ATPM, yang benar siap barangnya merk zoomlion, maka dipilih merk zoomlion, hal ini sudah sesuai dengan Perpres 16 thn 2018 tentang barjas diperbolehkan mencantumkan merk.


Adapun pelaksanaan lelang di lakukan oleh LPSE kabupaten Bekasi bukan kewenangan saudara Dody Agus Suprianto S.sos.MM saat itu, sudah tidak lagi menjabat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). yang bersangkutan sudah dialih tugaskan menjadi Sekcam Cikarang Utara dan tidak melaksanakan serah terima  barang, tidak melaksanakan permohonan pencairan tidak melaksanakan penerbitan surat perintah membayar, dan tidak menerbitkan faktur pajak.


Karena Sebelumnya saudara Dody hanya sampai berkontrak, setelah berkontrak beberapa hari kemudian dialih tugaskan jabatan.


Saat ini Saudara Dody sudah dieksekusi namun surat salinan Kasasi Makamah Agung tidak diperlihatkan baik ke kuasa hukum maupun ke Saudara Dody Agus Suprianto S.sos.MM Hingga team kuasa hukum dari Saudara Dody Mengeluarkan Surat Permohonan Salinan Putusan Mahkamah Agung yang ditulis pada 26 September 2023 untuk ditujukan kepada mahkamah agung. 


(Red)

×
Berita Terbaru Update