-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Selaru Dibackup Personel TNI Koramil 1507-03 Amankan Jalannya Sidang Perdata Pemeriksaan

20 September 2023 | 5:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-20T10:09:46Z

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI – Pastikan berjalan aman dan lancar Polsek Selaru amankan jalannya Sidang Perdata Pemeriksaan Setempat terhadap objek Sengketa, yang bertempat di perbatasan antara Desa Eliasa dan Desa Fursuy (Larangsuy), Kecamatan selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu, (20/09).


Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda S. Matrutty bersama 20 Personel Polsek Selaru berdasarkan Sprin, dan dibackup oleh Personel TNI Koramil 1507-03/Selaru sebanyak 5 personel dan Personel Pos Pam Puter sebanyak 6 Personel hadir melakukan Pengamanan.


Sidang pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa ini berdasarkan perkara perdata nomor : 36/Pdt.G/2023/PN sml, dengan agenda sidang pemeriksaaan batas-batas objek sengketa di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Adapun Sidang Setempat Dipimpin oleh Hakim ketua Moh Erick Ilham Aulia Akbar, SH., Hakim Anggota Harya J. Siregar, SH., Hakim Anggota  Ari Wibowo, SH.,M.Kn., Panitra Pengganti Darius Bembuain.


Selain itu nampak hadir para Penggugat dari Desa Eliasa bersama Kuasa Hukum Rolan R. Lololuan, SH., beserta para Tergugat dari Desa Fursuy bersama Kuasa Hukum Samuel Luanmasar, SH., Julianus Temartenan, SH., dan Virgo Linansera, SH.


Batas-Batas Tanah dengan Objek Sengketa sesuai dengan Versi tergugat dan penggugat diantaranya menurut versi penggugat bagian Utara Berbatasan dengan Arumanas, Timur Berbatasan dengan Laut Larangsuy, Selatan Berbatasan dengan Laut Lasaransuy dan Barat Berbatasan dengan Syiruk tanah warga Silalebit


Selanjutnya menurut versi tergugat bagian utara berbatasan dengan arumanas, bagian Timur Berbatasan dengan hatuksinan, Selatan Berbatasan dengan Laut arafura dan bagian Barat berbatasan dengan SMP 1 atap Eliasa dan Tower.


Sementara itu, Kapolsek Selaru Ipda S. Matrutty mengatakan bahwa Pengamanan Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan terbuka, yang mana tujuannya untuk menghindari terjadinya selisih paham maupun kontra perkara dari pihak penggugat maupun tergugat, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan lancar selama Proses Sidang Perdata Pemeriksaan Setempat Sengketa tengah berlangsung hingga selesai.


“Kegiatan Pengamanan Sidang Pemeriksaan setempat perkara perdata ini dilakukan untuk menghindari terjadinya selisih paham antara kedua belah pihak serta memastikan situasi Kamtibmas selama kegiatan hingga selesai, dapat berjalan dengan aman dan lancar” ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek Selaru mengimbau kepada Masyarakat Desa Eliasa dan Desa Fursuy yang hadir untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Situasi Kamtibmas saat Sidang berlangsung hingga selesai.


Sidang pun berlangsung dengan aman dan lancar, yang mana dalam proses Sidang kali ini, pihak Penggugat dan Tergugat hanya menyampaikan sesuai versi tergugat dan penggugat sesuai batas - batas objek sengketa kepada majelis hakim.


Editor : Nik Besitimur

×
Berita Terbaru Update