ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Kamaruddin Diperiksa Pekan Depan Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Redaksi
26 September 2023
Last Updated 2023-09-26T07:27:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berstatus tersangka dugaan kasus hoaks terkait pernyataan dana capres Rp300 triliun. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, Jurnal Investigasi.com -Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait status tersangka advokat Komarudin Simanjuntak dalam kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

"Tanggal 2 Oktober direncanakan gelar khusus dan saya bertanya atas dasar apa saudara menjadikan saya tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 26 September 2023.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang advokat, advokat tidak bisa diperiksa dan tidak bisa dimintai keterangan saat bertugas membela kliennya.

"Pasal 16 mengatakan advokat tidak bisa diperiksa, tidak bisa dimintai keterangan, tidak bisa dituntut sepanjang beritikad baik menjalankan surat kuasa itu," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. 

"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl