Labuhanbatu_ jurnal Investigasi, Com.
Disinggung Kadis PMD Labuhanbatu pada Pemberitaan yang merupakan konsumsi publik, bahwa adanya kepala desa sei baru yang mengatakan bahwa Penanda tanganan LPJ desa Nya kerena Paksaan Dinas PMD.Membuat Kepala dinas PMD Labuhanbatu Abdi jaya pohan mengingatkan pasal 48 dan 49 PP 43 Tahun 2014 ttg peraturan pelaksana UU desa nomor 6 tahun 2014 ttg desa,
Hal tersebut disampaikannya Pada awak Jurnal Investigasi.Com Begini,
" Berdasar pada PP 43 tahun 2014 itu,seorang kepala desa, wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran" Ucap Abdi.
Disamping laporan LPPD, lanjut Abdi bahwa " kepala desa juga harus menyampaikan LPJ ( Laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes akhir tahun dan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada bupati, diatur dalam pasal 70 Permendagri nomor 20 tahun 2018 ttg pengelolaan keuangan desa" Tambahnya.
Sehingga berapa lama seorang kepala desa menjabat, wajib membuat laporan walaupun tidak beliau yang melaksanakan berbagai kegiatan di desa tersebut,
Kalau terkait pelaksanaan kegiatan hal itu kan merupakan tanggung jawab PJ kepala desa, Namun yang membuat laporan Kepala desa yang menjabat sekarang" Terangnya.
"Maen paksa gimana? itukan aturan yang wajib dilaksanakan seorang kepala desa" Tutupnya.
Sebelumya didapat informasi pemberitaan media online bahwa kepala desa sri baru dipertanyakan tentang dana fiktif, Kades menyatakan bahwa tanda tangan dilakukannya atas paksaan dari PMD Labuhanbatu.
“Untuk penandatanganan LPJ Tahun 2022 itu, saya dipaksakan sama PMD untuk pencairan dana di tahun 2023” ucap Kades Sei Baru. (MJI/R.fajar Sitorus.)