ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

ADVETORIAL

Iklan

Heboh! Jaksa Tetapkan 6 Pelaku Tersangka SPPD Fiktif di BKAD KKT, Siapa yang Perintah ?

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
26 September 2023
Last Updated 2023-09-26T03:02:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
"Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya. (Prof. DR. Jacob Elfinus Sahetapy). Semoga pelaku Boss besar yang masih disembunyikan itu bisa diungkap oleh Kejati Maluku"


JURNALINVESTIGASI.com, SAUMALKI - Misterius, kasus SPPD Fiktif yang menimpa 6 (enam) orang pelaku ASN di BPKAD Kepulauan Tanimbar, muncul tanggapan publik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut hingga kini aliran dana itu belum diketahui publik dan atas perintah siapa soal anggaran tersebut yang disalahgunakan.


Nasib malang yang menimpa 6 (enam) orang pelaku penggunaan dana SPPD Fiktif itu, hingga kini telah ditahan oleh kejaksaan Tinggi Maluku. Pantauan media ini, ada dugaan kuat bahwa anggaran Rp.6,6 miliar itu tidak sepenuhnya dipakai oleh 6 (enam) orang pelaku tersebut untuk kepentingan pribadi mereka, namun anggaran itu digunakan untuk kepentingan tertentu atas perintah pimpinan. 


Kejaksaan Tinggi Maluku diminta agar dapat menelusuri anggaran perjalanan dinas SPPD Fiktif senilai Rp.6,6 miliar itu atas perintah siapa dan kemudian dikeluarkan oleh 6 (enam) orang pelaku yang ditahan itu pada akhirnya timbul masalah hukum, dan ditangkap !


Masyarakat Tanimbar bertanya, Siapakah pemimpin itu ? Apakah masih ada pelaku korupsi Boss besar yang masih disembunyikan oleh 6 (enam) orang ini ?


Kasus ini menjadi trending topik di ruang publik media Sosial, dalam grup-grup WhatsApp Tanimbar salah satunya Suara Rakyat Tanimbar (SRT). Ada salah seorang anggota grup yang berkomentar bahwa "Kasus itu Atas Perintah" apalagi, kapasitas anggota grup itu sebagai salah satu pejabat publik di Tanimbar yang tidak diragukan. 


Tentunya oknum pejabat tersebut akan sangat paham dengan kasus SPPD Fiktif Rp.6,6 miliar yang menimpa pelaku-pelaku ASN yang telah ditahan oleh Kejati Maluku. 


Informasi publik bahwa, tak mungkin anggaran perjalanan dinas Fiktif itu dibagi kepada 6 (orang) pelaku tersebut secara adil dan merata berarti, 1 orang mendapat Rp.1,1 miliar. Ternyata, dua angka unik ini sama. Ada 6,6 dan ada 1,1 dan ada 6 (enam) orang tersangka. Lalu, siapa yang perintah? Apakah itu 1 (satu) orang saja ? kalau soal ini, kita serhakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Penulis : Nik Besitimur

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl